Mereka membuat kerusuhan dengan melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api ke arah polisi.
Lutfi juga dan massa aksi lainnya merusak fasilitas umum seperti pot, pembatas jalanan, dan pagar sehingga tak bisa berfungsi lagi.
Karena hal itu, akhirnya polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air water canon ke arah massa pendemo sehingga pendemo lari ke arah Jalan Gatot Subroto, Slipi, dan Tomang.
“Setelah pembubaran itu sekaligus polisi akhirnya terdakwa dan ditangkap di depan Kantor Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.
3. Didakwa tiga pasal alfernatif
Atas perbuatannya, Lutfi diancam pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP ayat 1.
Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Baca juga: Lutfi Alfian, Pemuda yang Sempat Viral Fotonya Saat Demo DPR Didakwa 3 Pasal Alternatif
Kemudian, Lutfi melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melangvar Pasal 218 KUHP yang menyatakan Lutfi berada diantara kerumunan massa aksi meski telah dingatkan untuk bubar.
Dari ketiga pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.
4. Tidak ajukan eksepsi
Setelah mendengarkan bacaan dari jaksa, Lutfi melalui tim Kuasa Hukum menerima seluruh dakwaan terhadap Lutfi.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Didakwa Buat Onar Saat Demo di DPR, Lutfi Alfian Tak Ajukan Eksepsi
“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” ujar Burhanuddin, salah satu tim kuasa hukum seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Burhan berharap dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya.