JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (21), pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen akhir September lalu telah menjalani sidang perdana.
Sidang perdana ini dilangsungkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Kamis (12/12/2019).
Berikut fakta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu:
1. Lutfi disebut jaksa bukan pelajar, melainkan pembuat onar
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, Lutfi Alfiandi (20) memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.
Lutfi bahkam menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Hadiri Sidang Remaja Pembawa Bendera Saat Demo, Pengunjung: Jangan Nunduk Lutfi, Kalian Tidak Salah
“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Andri dalam dakwaan.
Lutfi mengenakan baju seragam itu dengan masuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya. Sehingga niat onarnya di aksi pelajar itu tidak diketahui.
Saat aksi, ia pun ikut bergabung aksi di belakang gedung DPR dengan mahasiswa dan pelajar STM lainnya seperti layaknya pendemo
2. Lutfi didakwa melawan aparat hingga merusak fasilitas umum
Lutfi dan massa aksi lainnya tidak membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing meski batas waktu demo telah lewat pukul 18.00 WIB.
Namun, hal itu dihiraukan oleh massa aksi. Lutfi dan massa aksi lainnya malah terus bertahan di kawasan DPR
Pada 30 Oktober pukul 18.00 WIB polisi meminta massa aksi untuk membubarkan diri.
“Bahkan pada sekitar 19.30 WIB para pengunjuk rasa termasuk Lutfi sudah dipukul mundur oleh polisi,” ucapnya.
Baca juga: Pelajar Pembawa Bendera saat Demo Didakwa Melawan Pejabat dan Rusak Fasilitas Umum
Namun, sayangnya seketika Lutfi dan teman-temannya malah kembali muncul dengan massa yang lebih banyak ke arah belakang DPR, Tanah Abang.