JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (21), pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen akhir September lalu telah menjalani sidang perdana.
Sidang perdana ini dilangsungkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Kamis (12/12/2019).
Berikut fakta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu:
1. Lutfi disebut jaksa bukan pelajar, melainkan pembuat onar
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, Lutfi Alfiandi (20) memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.
Lutfi bahkam menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Hadiri Sidang Remaja Pembawa Bendera Saat Demo, Pengunjung: Jangan Nunduk Lutfi, Kalian Tidak Salah
“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Andri dalam dakwaan.
Lutfi mengenakan baju seragam itu dengan masuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya. Sehingga niat onarnya di aksi pelajar itu tidak diketahui.
Saat aksi, ia pun ikut bergabung aksi di belakang gedung DPR dengan mahasiswa dan pelajar STM lainnya seperti layaknya pendemo
2. Lutfi didakwa melawan aparat hingga merusak fasilitas umum
Lutfi dan massa aksi lainnya tidak membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing meski batas waktu demo telah lewat pukul 18.00 WIB.
Namun, hal itu dihiraukan oleh massa aksi. Lutfi dan massa aksi lainnya malah terus bertahan di kawasan DPR
Pada 30 Oktober pukul 18.00 WIB polisi meminta massa aksi untuk membubarkan diri.
“Bahkan pada sekitar 19.30 WIB para pengunjuk rasa termasuk Lutfi sudah dipukul mundur oleh polisi,” ucapnya.
Baca juga: Pelajar Pembawa Bendera saat Demo Didakwa Melawan Pejabat dan Rusak Fasilitas Umum
Namun, sayangnya seketika Lutfi dan teman-temannya malah kembali muncul dengan massa yang lebih banyak ke arah belakang DPR, Tanah Abang.
Mereka membuat kerusuhan dengan melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api ke arah polisi.
Lutfi juga dan massa aksi lainnya merusak fasilitas umum seperti pot, pembatas jalanan, dan pagar sehingga tak bisa berfungsi lagi.
Karena hal itu, akhirnya polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air water canon ke arah massa pendemo sehingga pendemo lari ke arah Jalan Gatot Subroto, Slipi, dan Tomang.
“Setelah pembubaran itu sekaligus polisi akhirnya terdakwa dan ditangkap di depan Kantor Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.
3. Didakwa tiga pasal alfernatif
Atas perbuatannya, Lutfi diancam pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP ayat 1.
Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Baca juga: Lutfi Alfian, Pemuda yang Sempat Viral Fotonya Saat Demo DPR Didakwa 3 Pasal Alternatif
Kemudian, Lutfi melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melangvar Pasal 218 KUHP yang menyatakan Lutfi berada diantara kerumunan massa aksi meski telah dingatkan untuk bubar.
Dari ketiga pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.
4. Tidak ajukan eksepsi
Setelah mendengarkan bacaan dari jaksa, Lutfi melalui tim Kuasa Hukum menerima seluruh dakwaan terhadap Lutfi.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Didakwa Buat Onar Saat Demo di DPR, Lutfi Alfian Tak Ajukan Eksepsi
“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” ujar Burhanuddin, salah satu tim kuasa hukum seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Burhan berharap dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya.
Ia juga mengatakan, pihak tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti-bukti meringankan hingga membebaskan hukuman terhadap Lutfi.
5. Ajukan penangguhan penahanan
Usai selesai, di hadapan hakim Lutfi Alfian mengajukan penangguhan penahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.
“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkkan kehidupannya” ujar Burhanuddin.
Baca juga: Alasan Masih Muda, Lutfi Alfian Ajukan Penangguhan Penahanan
Burhanuddin mengatakan, penangguhan penahanan itu dijamin oleh beberapa anggota DPR.
Misalnya Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.
“Kami berharap dengan ada jaminan ini permintaan kami akan dikabulkan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.