Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Dakwaan Pemuda Bawa Bendera Saat Demo yang Fotonya Viral

Kompas.com - 13/12/2019, 07:04 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (21), pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen akhir September lalu telah menjalani sidang perdana.

Sidang perdana ini dilangsungkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Kamis (12/12/2019).

Berikut fakta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu:

1. Lutfi disebut jaksa bukan pelajar, melainkan pembuat onar

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, Lutfi Alfiandi (20) memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.

Lutfi bahkam menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Hadiri Sidang Remaja Pembawa Bendera Saat Demo, Pengunjung: Jangan Nunduk Lutfi, Kalian Tidak Salah

“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Andri dalam dakwaan.

Lutfi mengenakan baju seragam itu dengan masuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya. Sehingga niat onarnya di aksi pelajar itu tidak diketahui.

Saat aksi, ia pun ikut bergabung aksi di belakang gedung DPR dengan mahasiswa dan pelajar STM lainnya seperti layaknya pendemo

2. Lutfi didakwa melawan aparat hingga merusak fasilitas umum

Lutfi dan massa aksi lainnya tidak membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing meski batas waktu demo telah lewat pukul 18.00 WIB.

Namun, hal itu dihiraukan oleh massa aksi. Lutfi dan massa aksi lainnya malah terus bertahan di kawasan DPR

Pada 30 Oktober pukul 18.00 WIB polisi meminta massa aksi untuk membubarkan diri.

“Bahkan pada sekitar 19.30 WIB para pengunjuk rasa termasuk Lutfi sudah dipukul mundur oleh polisi,” ucapnya.

Baca juga: Pelajar Pembawa Bendera saat Demo Didakwa Melawan Pejabat dan Rusak Fasilitas Umum

Namun, sayangnya seketika Lutfi dan teman-temannya malah kembali muncul dengan massa yang lebih banyak ke arah belakang DPR, Tanah Abang.

Mereka membuat kerusuhan dengan melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api ke arah polisi.

Lutfi juga dan massa aksi lainnya merusak fasilitas umum seperti pot, pembatas jalanan, dan pagar sehingga tak bisa berfungsi lagi.

Karena hal itu, akhirnya polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air water canon ke arah massa pendemo sehingga pendemo lari ke arah Jalan Gatot Subroto, Slipi, dan Tomang.

“Setelah pembubaran itu sekaligus polisi akhirnya terdakwa dan ditangkap di depan Kantor Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.

3. Didakwa tiga pasal alfernatif

Atas perbuatannya, Lutfi diancam pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP ayat 1.

Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Baca juga: Lutfi Alfian, Pemuda yang Sempat Viral Fotonya Saat Demo DPR Didakwa 3 Pasal Alternatif

Kemudian, Lutfi melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melangvar Pasal 218 KUHP yang menyatakan Lutfi berada diantara kerumunan massa aksi meski telah dingatkan untuk bubar.

Dari ketiga pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.

4. Tidak ajukan eksepsi

Setelah mendengarkan bacaan dari jaksa, Lutfi melalui tim Kuasa Hukum menerima seluruh dakwaan terhadap Lutfi.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Didakwa Buat Onar Saat Demo di DPR, Lutfi Alfian Tak Ajukan Eksepsi

“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” ujar Burhanuddin, salah satu tim kuasa hukum seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Burhan berharap dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya.

Ia juga mengatakan, pihak tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti-bukti meringankan hingga membebaskan hukuman terhadap Lutfi.

5. Ajukan penangguhan penahanan

Usai selesai, di hadapan hakim Lutfi Alfian mengajukan penangguhan penahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.

“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkkan kehidupannya” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Alasan Masih Muda, Lutfi Alfian Ajukan Penangguhan Penahanan

Burhanuddin mengatakan, penangguhan penahanan itu dijamin oleh beberapa anggota DPR.

Misalnya Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.

“Kami berharap dengan ada jaminan ini permintaan kami akan dikabulkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com