JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, telah melayangkan surat penangguhan penahanan Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di Kompleks Parlemen, September 2019.
Surat tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu dengan alasan terdakwa yang masih muda.
"Saya melihat ini kan perkaranya ekses ya dari persoalan RUU KUHP yang kemarin kan sempat dipersoalkan oleh masyarakat sipil. Kita lihat juga yang bersangkutan masih muda," kata Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Habiburokhman mengatakan, belum ada balasan dari PN Jakarta Pusat mengenai surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Namun, ia berharap permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi dapat dikabulkan.
"Kita pengin yang begini-begini proses silakan jalan. Tapi daripada gaduh, ada yang minta pembebasan dan segala macam, kita kedepankan bagaimana pokok persoalannya selesai," ucap dia.
Sebelumnya, Lutfi telah menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Baca juga: Sejumlah Fakta tentang Lutfi Alfian, Pemuda yang Pegang Bendera Saat Demo di DPR
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, Lutfi Alfiandi (20) memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan mahasiswa kembali kumpul di jalan”.
Lutfi bahkan menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.