JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan acara musik Djakarta Warehouse Project (WDP) mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Pada Rabu (11/12/2019) dan Kamis (11/12/2019) sejumlah pengunjuk rasa mendatangi Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Mereka meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin penyelenggaraan acara tahunan itu.
Pada hari Rabu (11/12/2019), sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) berunjuk rasa.
Geprindo menilai, acara tersebut hanya berisikan agenda kemaksiatan dan hanya menjadi "ajang dugem".
Baca juga: Kata Partygoers soal Penolakan Sekelompok Massa Terhadap DWP di Jakarta
"Kami hanya ingin jangan sampai cuma Alexis yang ditutup. Kemudian DWP ini sebagai langkah awal untuk memulai ajang kemaksiatan yang selanjutnya," ucap Koordinator Aksi Abdurrahman.
"Kami berharap komitmen Pak Anies untuk selalu mengawasi agar kemaksiatan tidak ada di Ibu Kota DKI Jakarta ini," imbuhnya.
Abdurahman mengatakan, salah satu desakan massa aksi untuk Anies membatalkan DWP 2019 karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pariwisata dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Pribumi adalah bangsa pemenang dan bangsa pendiri negara NKRI yang mengerucut dari paham bangsa ketimuran yang cinta dengan adab dan kebudayaan leluhur banga sendiri," kata dia.
Baca juga: Sekelompok Orang Tolak DWP, Ini Tanggapan Penyelenggara
Lalu pada Kamis (12/12/2019) ormas lainnya, Gerakan Pemuda Islam (GPI), melakukan aksi dengan tuntutan yang sama.
Mereka bahkan membakar ban dan menutup jalan di depan Balai Kota dengan menggunakan spanduk.
Namun, unjuk rasa ini tak berbuah hasil apa-apa karena nyatanya pelaksanaan DWP berjalan lancar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali menyebutkan bahwa penyelenggara Djakarta Warehouse Project (DWP) sudah berjanji menaati aturan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan tersebut di antaranya adalah soal larangan narkoba dan menaati aturan norma budaya.
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memanggil penyelenggara dan mereka sudah memberikan komitmen tertulis yang menyatakan bahwa taat melaksanakan ketentuan," ucap Alberto dalam konferensi pers Izin Penyelenggaraan Konser Musik DWP, di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Pemprov DKI pun sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bekerja sama dengan kepolisian mengawasi pelaksanaan DWP yang berlangsung pada 13-15 Desember 2019.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Pendapatan Pajak dari DWP Capai Rp 10 Miliar
"Kami koordinasi dengan Satpol PP, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dan bekerja sama di lapangan untuk mengawasi kegiatan tersebut," lanjut dia.
Disparbud pun memastikan bahwa sejauh ini penyelenggara atau panitia sudah menaati seluruh syarat yang diberikan oleh Disparbud.
"Memastikan bahwa kegiatan kita mentaati aturan hukum yang tidak dilarang oleh undang-undang undang yaitu pertunjukan musik, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberikan izin," kata Alberto.
Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin penyelenggaraan DWP jika melanggar aturan yang telah diberikan.
Salah satunya jika ketahuan melanggar larangan penggunaan dan peredaran narkoba.
"Kami, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," ucap Alberto.
Selama DWP berlangsung panitia penyelenggara wajib mengawasi dan memastikan tidak adanya pelanggaran.
"Nanti dalam pelaksanaannya, kegiatan DWP harus menaati semua aturan, khususnya terkait soal larangan narkorba, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya yang ada," jelas dia.
Untuk mengamankan acara ini pun, pihak kepolisian mengerahkan 597 personel.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, ratusan personel tersebut akan berjaga di sejumlah titik termasuk di dalam lokasi penyelenggaran acara musik tersebut.
"Ada 597 personel. Kami sudah koordinasi dengan penyelenggara (DWP) dan Pemprov, ada petugas Polri yang berkoordinasi dengan petugas Satpol PP menggunakan pakaian preman dan pakaian dinas dengan panitia. Sudah ada bagian masing-masing," ujar Harry.
Harry menyebutkan, kepolisian akan melakukan pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena DWP 2019 telah mengantongi izin pelaksanaan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Yang terpenting kita backup dari Pemprov. Tadi Pemprov menyampaikan bahwa DWP harus berjalan karena sudah ada izinnya. Kami di lapangan akan backup untuk pengamanannya. Kita mulai hari ini, dari kemarin kami sudah ke lokasi juga," tuturnya.
Terkait isu adanya unjuk rasa di lokasi pelaksanaan DWP, Harry tidak melarangnya.
Namun, Ia meminta agar tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.