JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta merazia kendaraan-kendaraan yang pemiliknya belum membayar pajak pada Sabtu (14/12/2019) di PIK Avenue, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Rober L Tobing mengatakan, pihaknya menyisir parkiran lokasi tersebut selama 1,5 jam.
"Kami menyasar mal-mal yang ada di Penjaringan dan kami melihat potensinya ada dan kami pun dalam 1,5 jam kami sisir sudah sekitar 50-an yang sudah terjaring," kata Robert saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).
Robert menjelaskan, razia tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan di malam hari dan temuannya cenderung lebih banyak dibandingkan hari biasa.
Petugas pajak yang hadir lantas memasang stiker oranye bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah," di kaca depan mobil.
Baca juga: Jelang Tutup Tahun, BPRD Jakpus Klaim Sudah Penuhi 97 Persen Target Pajak Kendaraan
Selain itu untuk objek pajak yang belum melunasi pajak di bawah satu tahun, pihaknya hanya menyelipkan sebuah brosur dibawah wiper mobil tersebut.
"Penempelan stiker ini kami harapkan dengan ini kami berikan waktu supaya mereka segera bayar. Diharapkan stiker itu bisa menempel sampai dia membayar melunasi pajak kendaraan," ujar Robert.
Robert menganjurkan kepada seluruh warga DKI yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayarkan PKB mereka di Samsat terdekat di kediaman masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.