JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terkait kasus sejumlah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di kelurahannya yang disuruh berendam di dalam saluran air untuk menjalani tes perpanjangan kontrak.
Selain Agung, panitia seleksi dan para petugas PPSU yang disuruh berendam juga sudah diperiksa.
"Semua panitia seleksi, lurah, sama petugas PPSU-nya sudah dimintai keterangannya," ujar Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/12/2019) malam.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Tunggu Rekomendasi BKD dan Inspektorat Terkait PPSU Direndam
Michael menyampaikan, Inspektorat DKI belum mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Inspektorat masih memproses hasil pemeriksaan terkait kasus itu.
"Rekrutmen ada prosedurnya, cuma kalau merendam PPSU itu kan apakah bagian dari tes lapangan yang harus dilakukan, itu yang lagi kami dalami," kata dia.
Michael belum bisa memutuskan rekomendasi yang akan diberikan Inspektorat terkait sanksi terhadap lurah dan panitia seleksi jika mereka terbukti bersalah.
Namun, dia berujar, sanksi yang akan diberikan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti bersalah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Yang mengenakan sanksi itu atasan langsung PNS-nya. Atasan langsung lurah itu kan camat dan wali kota. Jadi nanti laporan Inspektorat sarannya ke Pak Wali Kota," ucap Michael.
Sebelumnya, video yang menggambarkan sejumlah orang sedang berendam di saluran air, viral di media sosial. Air saluran tersebut tampak berwarna hitam.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Sebut Keterlaluan PPSU Jelambar Direndam untuk Senang-senang
Mereka membuat dua barisan dan saling memegang pundak satu sama lain.
Beberapa orang yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) tampak berdiri di pinggir saluran air tersebut.
Orang-orang dalam video itu merupakan petugas PPSU Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka masuk ke dalam saluran air itu sedang menjalani tes perpanjangan kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.