Michael berujar, jika ada ASN yang terbukti bersalah dalam kasus itu, sanksi yang akan diberikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Yang mengenakan sanksi itu atasan langsung PNS-nya. Atasan langsung lurah itu kan camat dan wali kota. Jadi nanti laporan Inspektorat sarannya ke Pak Wali Kota," kata Michael.
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan, kegiatan yang dilakukan para petugas PPSU Jelambar merupakan kegiatan bersenang-senang setelah para petugas PPSU tersebut menjalani tes perpanjangan kontrak.
Namun, dia menganggap kegiatan itu keterlaluan.
"Sebenarnya bukan bagian dari tes, selesai tes senang-senang di situ. Tapi keterlaluan lah, masak senang-senang di situ," kata Rustam, kemarin.
Baca juga: PPSU Berendam di Saluran Air, Lurah Jelambar Diperiksa Inspektorat DKI
Rustam menyebutkan, ia sudah meminta keterangan lurah terkait hal tersebut. Namun, Lurah Jelembar mengaku sedang tidak di lokasi ketika kegiatan itu dilakukan.
Rustam menyatakan masih menunggu rekomendasi Inspektorat dan BKD terkait anggota PPSU Jelambar yang direndam di saluran air.
"Kan semuanya sudah tahu, sudah turun, tinggal kami tunggu hasilnya seperti apa, rekomendasinya apa, itu yang kami gunakan nanti," tutur Rustam.
Rustam mengatakan, BKD dan Inspektorat sedang mencari orang yang bersalah terkait masalah ini. Tujuannya, agar rekomendasi yang dikeluarkan tidak salah sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.