JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo dicopot dari jabatannya.
Permintaan Prasetio didasari kasus petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang disuruh berendam di saluran air berwarna hitam untuk menjalani tes perpanjangan kontrak.
"Copot semua lurah, sekel (sekretaris lurah), kasi-kasi (kepala seksi) yang terlibat," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Wali Kota Jakbar Sebut Keterlaluan PPSU Jelambar Direndam untuk Senang-senang
Menurut Prasetio, perploncoan terhadap tenaga honorer di Jelambar bukan yang pertama kali terjadi.
Dia berujar, kasus serupa pernah terjadi di Jakarta.
"Ini bukan yang pertama ya, sudah ada kejadian di tempat lain juga. Harus ada tindakan tegas kepada oknum yang mempunyai ide plonco untuk perekutan PPSU yang baru," kata Prasetio.
Sebelumnya, video petugas PPSU berendam di saluran air viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang sedang berendam di saluran air. Air saluran tersebut tampak berwarna hitam.
Baca juga: Terima Laporan Camat, Anggota DPRD DKI Sebut PPSU Jelambar Masuk Got Atas Inisiatif Sendiri
Mereka membuat dua barisan dan saling memegang pundak satu sama lain.
Beberapa orang yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) tampak berdiri di pinggir saluran air tersebut.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, orang-orang dalam video itu merupakan petugas PPSU Kelurahan Jelambar.
Menurut Nur, para petugas PPSU itu masuk ke dalam saluran air untuk menjalani tes perpanjangan kontrak.
Baca juga: Empat Fakta PPSU Jelambar yang Disuruh Berendam di Saluran Air untuk Perpanjang Kontrak
"Benar yang di video itu adalah honorer DKI yang akan melakukan perpanjangan kontrak di 2020 atau istilah di DKI pekerja PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan). Yang di got itu adalah PPSU Kelurahan Jelambar," ujar Nur, Sabtu (14/12/2019).
Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terkait kasus tersebut.
Selain Agung, panitia seleksi dan para petugas PPSU yang disuruh berendam juga sudah diperiksa.
"Semua panitia seleksi, lurah, sama petugas PPSU-nya sudah dimintai keterangannya," ujar Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi, Minggu (15/12/2019).
Michael menyampaikan, Inspektorat DKI belum mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Inspektorat masih memproses hasil pemeriksaan dalam kasus itu.
Michael berujar, jika ada ASN yang terbukti bersalah dalam kasus itu, sanksi yang akan diberikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.