BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV/Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi memastikan, layanan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) masih berlaku hingga akhir Desember 2019.
Warga tetap berhak menerima layanan kesehatan gratis di RSUD Kota Bekasi dan sejumlah rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
"Surat yang beredar, (penghentian sementara KS-NIK) itu Januari 2020. Bulan November, Desember, masih bisa berlaku di RSUD dan rumah sakit swasta yang diajak kerja sama," jelas Sardi kepada awak media di halaman DPRD Kota Bekasi, Senin (16/12/2019) siang.
Baca juga: Puluhan Perempuan Demo DPRD Kota Bekasi, Minta Program Kartu Sehat Dilanjutkan
Pernyataan Sardi tersebut merespons unjuk rasa sekelompok warga yang mengatasnamakan diri "Pejuang Kartu Sehat Kota Bekasi" di depan gedung DPRD Kota Bekasi.
Mereka menyebut, berdasarkan laporan warga, layanan KS-NIK ditolak oleh sejumlah rumah sakit sejak muncul berita rencana penghentian sementara KS-NIK.
"Kalau RSUD yang menolak, kita akan panggil, nanti dengan Komisi IV, dan kita akan bikin nota dinas wali kota," ujar Sardi.
"Kalau masyarakat ditolak di rumah sakit swasta, dinas kesehatan kita minta bertanggung jawab. Karena MoU-nya dengan Dinas Kesehatan," ia menambahkan.
Baca juga: Audiensi dengan DPRD Kota Bekasi, Pendemo Minta Solusi Polemik KS-NIK
Sebagai langkah antisipasi, Sardi meminta warga yang ditolak layanan kesehatannya karena menggunakan KS-NIK melapor ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi atau DPRD.
"Minta ke Dinkes surat jaminan perawatan. Nanti dinas kesehatan kita panggil ke Komisi IV," tutupnya.
Program KS-NIK Kota Bekasi tengah menjadi polemik karena Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden agar program jaminan kesehatan daerah, termasuk KS-NIK, harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Bekasi berseberangan pendapat dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Ada rencana, program KS-NIK ditangguhkan sementara untuk dievaluasi, sekaligus disusun skema barunya supaya tidak berbenturan dengan BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.