JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang aktivis Papua yang terjerat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora pada unjuk rasa di Istana Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2019) siang ini.
Adapun keenam orang itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Hari ini, mereka akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Pantauan Kompas.com di ruangan Admajaya 4, PN Jakarta Pusat pada pukul 12.49 WIB sidang belum dimulai.
Enam aktivis ini tampak sudah duduk di dalam ruang sidang menunggu sidang dimulai.
Dari enam aktivis tersebut, lima di antaranya mengenakan topi kari-kari, topi khas Papua.
Hanya Surya Anta yang tak mengenakan topi tersebut.
Tidak hanya mengenakan topi Kari-kari, ada pula mereka yang mewarnai badan dan wajahnya sebagai pelengkap khas budaya Papua itu.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Kejora Ditolak
Salah satu dari enam aktivis itu, Dano Tabuni mengatakan, mereka sengaja mengenakan pakaian adat dalam persidangan ini dalam rangka menunjukkan budaya Papua.
“Kami mau menghargai persidangan ini, ingin menunjukan budaya kami,” ujar Dano di PN Jakpus, Senin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.