Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dakwaan Belum Diterima Kuasa Hukum, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda

Kompas.com - 16/12/2019, 14:48 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menunda sidang dakwaan enam aktivis Papua yang terjerat dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun penundaan sidang itu dilakukan secara bergantian terhadap enam orang itu.

“Sidang ditunda ya, kita sepakat karena permintaan kuasa hukum dan jaksa sidang kita tunda ke Kamis (19/12/2019). Kami minta jaksa segera berikan berkasnya ke PH ya,” ujar Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

Sidang perdana ini ditunda lantaran kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Izin majelis, kami belum dapat berkas dakwaan para tersangka, hanya satu yang baru kita dapatkan atas nama Arina Elopere dakwaannya,” ucap Maruli Rajagukguk, kuasa hukum keenam aktivis Papua kepada majelis hakim.

Maruli mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya dakwaan diberikan pada saat berkas dilimpahkan ke PN Jakpus.

Padahal, menurut dia, pihak kuasa hukum telah dua kali mengirimkan surat untuk meminta berkas dakwaan tersebut.

“Ini tidak bisa dilanjutkan Yang Mulia, kalau ditanya nanti terdakwa apakah setuju dengan dakwaannya tapi mereka belum mengerti,” kata Maruli.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 5 Pengibar Bendera Bintang Kejora Kenakan Topi Khas Papua

Menanggapi itu, jaksa penuntut umum Abdul Basir mengatakan, jaksa telah memberikan berkas dakwaannya ke rumah tahanan masing-masing aktivis itu.

“Kami sudah serahkan ke rutan masing-masing,” ucap Abdul.

Kemudian, hal itu disanggah lagi oleh Maruli. Menurut dia, kuasa hukum hanya menerima berkas perkara saja tanpa ada berkas dakwaannya.

“Hanya perkara 1,2,3, terdakwa sendiri keberatan dan berkas perkara sampai saat ini belun nemu dakwaan. Kami minta dakwaan dahulu untuk dipelajari,” kata Maruli.

Oleh karena itu, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan menjadi Kamis ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com