TANGERANG, KOMPAS.com - Warga eks Rawajati kembali menuntut ganti rugi pembebasan lahan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk segera diselesaikan.
Salah satunya adalah Husni. Wanita berusia 60 tahun ini ikut aksi untuk menuntut Pengadilan Negeri Tangerang agar segera mencairkan uang ganti rugi lahan yang sudah dikonsinyasi oleh PT Angkasa Pura II.
"Masalahnya rumah warga katanya mau dibayar, entar enggak dibayar tanahnya sampai sekarang. Rumahnya doang dibayar," ujar dia saat ditemui Kompas.com di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Siap Digunakan, Tinggal Tunggu Diresmikan Jokowi
Husni mengatakan, sejak pembebasan runway 3 yang berlangsung 2016 lalu, dirinya belum mendapat uang ganti rugi dari 100 meter persegi tanah yang dia miliki.
Padahal, lanjut dia, uang tersebut diharapkan untuk membangun rumah di tempat lain. Saat ini, Husni yang juga janda karena suaminya meninggal tersebut harus pindah dan mengontrak di tempat lain.
"Saya sendiri nominal Rp 600 juta lebih, baru dibayar Rp 300 juta," jelas dia.
Hal senada dirasakan Naro (40) yang harus mengontrak lantaran uang ganti rugi tanah belum juga diterima dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sekarang masih ngontrak, jadi bayarnya Rp 800.000 sebulan," jelas dia.
Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Lancar
Koordinator aksi Wawan Setiawan mengatakan, sebenarnya uang ganti rugi tersebut sudah dibayarkan oleh pihak Angkasa Pura II sebagai pengguna lahan untuk runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Akan tetapi, lanjut dia, pembayaran tersebut sudah dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Masyarakat, ungkap dia, hingga saat ini belum mendapat hak mereka dari PN Tangerang.
"Itu sebabnya kami ke sini. Kami ingin tanya ke mana uang kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.