TANGERANG, KOMPAS.com - Polemik panjang sengketa lahan Runway 3 Bandara Seokarno-Hatta, Banten, masuk babak baru.
Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis menjelaskan, ada pihak ketiga yang keberatan terhadap pembagian uang ganti rugi.
Damis menjelaskan, ketika akan dilakukan pencairan ganti rugi, ada tiga pihak yang memiliki sengketa.
"Kemudian dalam perjalanan waktu, dilakukan penitipan uang itu, pihak yang bersengketa ini pihak yang berdamai. Kemudian perdamaiannya didaftarkan di kepaniteraan PN Tangerang sebagai sengketa untuk berdamai, sedangkan yang berdamai hanya dua pihak," ujar dia saat ditemui Kompas.com di PN Tangerang, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Warga Rawajati Gelar Aksi Tuntut Pembayaran Pembebasan Runway 3 Diselesaikan
Damis mengatakan, setelah proses perdamaian berjalan, Allen Fauzi, salah satu dari ketiga pihak mengajukan intervensi terhadap permohonan perdamaian.
"Majelis hakim kemudian menolak, setelah itu oleh PN Tangerang diputuskan perdamaian dua orang," kata dia.
Setelah itu, BPN menerbitkan rekomendasi untuk melakukan perdamaian kedua pihak yang berdamai tanpa melibatkan Allen Fauzi.
Kemudian, saat PN Tangerang akan melakukan pembayaran, Allen Fauzi mengajukan permohonan agar pembayaran dilakukan penundaan.
"Alasan dia juga adalah pihak, dia sebagai salah satu pihak di dalam objek yang disengketakan," kata dia.
Baca juga: Runway 3 Akan Diresmikan, Warga Belum Terima Uang Ganti Rugi
Langkah PN Tangerang selanjutnya menanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang yang menerbitkan surat rekomendasi pencairan uang ganti rugi tersebut.
Pasalnya, lanjut Damis, pihak ketiga Allen Fauzi tidak dilibatkan dalam surat rekomendasi tersebut.
Warga eks Rawajati sebelumnya menuntut ganti rugi pembebasan lahan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk segera diselesaikan.
Salah satunya adalah Husni. Wanita berusia 60 tahun ini ikut dalam aksi unjuk rasa untuk menuntut Pengadilan Negeri Tangerang segera mencairkan uang ganti rugi lahan yang sudah dikonsinyasi oleh PT Angkasa Pura II.
"Masalahnya rumah warga katanya mau dibayar, entar enggak dibayar tanahnya sampai sekarang. Rumahnya doang dibayar," ujar dia saat ditemui Kompas.com di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (16/12/2019).
Husni mengatakan, sejak pembebasan runway 3 yang berlangsung 2016 lalu, dirinya belum mendapat uang ganti rugi dari 100 meter persegi tanah yang dia miliki.
Padahal, lanjut dia, uang tersebut diharapkan untuk membangun rumah di tempat lain.
Saat ini, Husni yang juga janda karena suaminya meninggal tersebut harus pindah dan mengontrak di tempat lain.
"Saya sendiri nominal Rp 600 juta lebih, baru dibayar Rp 300 juta," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.