TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Warga eks Rawajati, Merzayadi menilai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mempermainkan hukum karena menunda pembayaran ganti rugi pembebasan lahan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, lanjut dia, pencairan dana sudah diputuskan dalam sidang dan seluruh dokumen sudah ditandatangani majelis hakim PN Tangerang.
"Apabila ini (putusan pengadilan) diabaikan, pengadilan diduga mempermainkan hukum," kata dia saat ditemui Kompas.com di PN Tangerang, Senin (16/12/2019).
Baca juga: PN Tangerang Bantah Depositokan Uang Ganti Rugi Runway 3
Merzayadi mengatakan, terkait putusan pembayaran ganti rugi sudah ada dan ditandatangani majelis hakim.
Juga penetapan dari putusan pembayaran ganti rugi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Muhammad Damis.
"Jadi tidak ada kewenangan untuk menahan atas keputusan ini. Kalau Damis tadi mengatakan, ada permohonan para pihak yang belum ditawarkan. Sebenarnya para pihak bukan lagi soal ini, ini putusan pengadilan, incrah!" kata dia.
Baca juga: Penjelasan PN Tangerang soal Penundaan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Runway 3 Bandara Soetta
Oleh karena itu tim kuasa hukum warga akan melaporkan PN Tangerang yang dinilai mempermainkan hukum yang sudah mendapat penetapan dari PN Tangerang sendiri.
"Kami akan laporkan ini ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial dan Presiden," jelas dia.
Sebelumnya, warga Rawajati menuntut pembayaran ganti rugi lahan Runway 3 segera dicairkan. Uang tersebut kini sudah di-konsinyasi berada di PN Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.