JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, terdakwa kasus penganiayaan dua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 212 KUHP terkait melakukan kekerasan dan melawan pengawai negeri sipil (PNS) atau majelis hakim yang saat itu sedang menjalankan tugasnya secara sah.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami menjatuhkan pidana dengan hukuman enam bulan penjara," ujar hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (17/12/2019).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan bulan penjara.
Hingga saat ini, Desrizal sudah lima bulan ditahan.
Dalam putusan, majelis hakim meminta barang bukti satu flashdisk, satu CCTV, satu gantungan kunci, dan satu kartu nama advokat dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Satu buah gantungan kartu nama advokat atas nama Desrizal juga dikembalikan kepada terdakwa dan ikat pinggang (yang dijadikan alat untuk memukul hakim) dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, Desrizal belum pernah dihukum. Kemudian, Desrizal juga mengakui kesalahannya.
“Desrizal jug memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim.
Terkait vonis tersebut, Desrizal mengaku masih berpikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis.
“Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Desrizal kepada majelis hakim.
Senada disampaikan jaksa.
“Iya masih pikir-pikir,” kata jaksa Permana.
Sesuai aturan, terdakwa dan JPU diberi waktu sepekan untuk memutuskan apakah banding atau tidak.
“Pikir-pikir secepatnya banding atau tidak, seminggu ya ditunggu. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” tutup hakim.
Adapun kasus ini bermula ketika Desrizal selaku pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) menyerang hakim PN Jakpus ketika pembacaan putusan perkara perdata.
Pemukulan itu berawal ketika majelis hakim menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota yang menangani perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.