Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desrizal Chaniago, Eks Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/12/2019, 12:18 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, terdakwa kasus penganiayaan dua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 212 KUHP terkait melakukan kekerasan dan melawan pengawai negeri sipil (PNS) atau majelis hakim yang saat itu sedang menjalankan tugasnya secara sah.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami menjatuhkan pidana dengan hukuman enam bulan penjara," ujar hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (17/12/2019).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan bulan penjara.

Hingga saat ini, Desrizal sudah lima bulan ditahan.

Dalam putusan, majelis hakim meminta barang bukti satu flashdisk, satu CCTV, satu gantungan kunci, dan satu kartu nama advokat dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Satu buah gantungan kartu nama advokat atas nama Desrizal juga dikembalikan kepada terdakwa dan ikat pinggang (yang dijadikan alat untuk memukul hakim) dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, Desrizal belum pernah dihukum. Kemudian, Desrizal juga mengakui kesalahannya.

“Desrizal jug memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim.

Terkait vonis tersebut, Desrizal mengaku masih berpikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

“Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Desrizal kepada majelis hakim.

Senada disampaikan jaksa.

“Iya masih pikir-pikir,” kata jaksa Permana.

Sesuai aturan, terdakwa dan JPU diberi waktu sepekan untuk memutuskan apakah banding atau tidak.

“Pikir-pikir secepatnya banding atau tidak, seminggu ya ditunggu. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” tutup hakim.

Adapun kasus ini bermula ketika Desrizal selaku pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) menyerang hakim PN Jakpus ketika pembacaan putusan perkara perdata.

Pemukulan itu berawal ketika majelis hakim menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com