JAKARTA, KOMPAS.com - Husein Alatas (HA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Tersangka Husein ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Husein berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Polisi Tangkap Husein Alatas Atas Kasus Dugaan Pencabulan
Yusri mengungkapkan, saat ini Husein telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain itu, lanjut Yusri, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui motif dan jumlah korban pencabulan.
Tersangka melakukan aksi pencabulan dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif.
"Ini masih didalami (jumlah korban). Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Yusri.
"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif. Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.