JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta mengatakan, Lurah nonaktif Jelambar Agung Triatmojo kini ditugaskan di kantor Kecamatan Grogol Petamburan.
Namun, Didit tidak merinci jabatan apa yang diemban oleh Agung.
"Sekarang bertugas di kecamatan, jadi petugas di kecamatan," ucap Didit, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, Didit menunjuk Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan Suhardin sebagai Pelaksana harian lurah Jelambar.
"Dan pengganti lurah sudah saya tunjuk sekretaris kecamatan menjadi Plh untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Jelambar," kata Didit.
Baca juga: Dinonaktfikan karena Kasus PPSU Masuk Got, Lurah Jelambar: Itu Hal Wajar
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Rustam Effendi mengatakan, Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara selama Camat Grogol Petamburan memeriksanya.
Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk PNS diberikan oleh atasannya langsung.
Atasan Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan.
"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam.
Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit tiga sampai empat hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.