Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kartu Sehat, Tim Advokat Bekasi Resmi Uji Materi Peraturan Jokowi ke MA

Kompas.com - 17/12/2019, 17:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tim Ikatan Advokat Patriot Indonesia resmi mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Ikatan Advokat Patriot Herman menyatakan, pendaftaran uji materi ini telah masuk ke MA pada Senin (16/12/2019) lalu.

"Dalam pandangan kami, Perpres ini bersifat monopoli, ada unsur pemaksaan, merugikan hak-hak pemohon, dan dinilai cacat hukum," ujar Herman dalam siaran persnya, Selasa (17/12/2019).

"Terhitung 14 hari sejak hari ini, untuk disampaikan kepada Presiden (RI, Joko Widodo) agar selaku termohon memberikan tanggapan. Bila termohon tidak memberi tanggapan, dianggap tidak menggunakan haknya untuk menanggapi, maka perkara jalan terus," tambah dia.

Baca juga: DPRD Akan Periksa RSUD Kota Bekasi yang Disebut Tolak Layanan Kartu Sehat

Pasal 102 Perpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo itu mengatur agar jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa, Herman menganggap bahwa Perpres itu melangkahi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ada di atasnya.

UU itu mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.

Uji materi ini dilayangkan sehubungan dengan polemik program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Pemerintah Kota Bekasi belakangan ini.

Sebagai informasi, tak seperti BPJS Kesehatan yang berbayar, program KS-NIK tidak dipungut iuran sama sekali.

Namun 2020 mendatang, program KS-NIK sebagai jaminan kesehatan daerah dipaksa masuk dalam program BPJS Kesehatan akibat ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Pastikan Layanan Kartu Sehat Masih Berlaku hingga Akhir 2019

Polemik ini menimbulkan pro-kontra. Gelombang unjuk rasa beberapa kali terjadi mendesak agar program KS-NIK tetap berlanjut, karena Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran penangguhan sementara KS-NIK untuk evaluasi dan penyusunan skema baru.

Herman menganggap, polemik yang berujung pada penangguhan sementara KS-NIK membuat warga Kota Bekasi jadi pihak yang dirugikan atas ditekennya Perpres tadi oleh Joko Widodo.

Maka, pemohon dalam uji materiil ini bukan Pemerintah Kota Bekasi, melainkan 56 warga Kota Bekasi yang diklaim sebagai pengguna KS-NIK yang tersebar di 56 kelurahan. Mereka bakal diadvokasi oleh 7 penasihat hukum Tim Advokat Patriot.

"Kita sangat yakin permohonan uji materiil kita dikabulkan. Karena, dalam hierarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah Undang-undang," tutup Herman.

Catatan redaksi:

Berita ini dikoreksi pada Selasa, 17 Desember 2019 pukul 17.50 WIB dengan mengganti judul. Sebelumnya berita ini berjudul "Polemik Kartu Sehat, Pemkot Bekasi Resmi Uji Materi Peraturan Jokowi ke MA". Dalam berita, pihak yang melakukan gugatan adalah Tim Ikatan Advokat Patriot Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah Petani Sedang Panen Raya

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah Petani Sedang Panen Raya

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com