Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Belum Putuskan Nasib Diskotek Colosseum Setelah Ditemukan Narkoba

Kompas.com - 17/12/2019, 19:47 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan sanksi tegas terkait perizinan usaha Diskotek Colosseum Jakarta setelah operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada September 2019 lalu.

Padahal, BNNP DKI Jakarta sudah memberikan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Rekomendasi itu berupa hasil temuan bahwa ada pengunjung yang menggunakan narkoba di dalam Colosseum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan Disparbud masih perlu berkoordinasi dengan BNNP DKI untuk memutuskan akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Colosseum atau tidak.

"Kalau bicara TDUP, kan ada beberapa tahapan lagi yang harus kita pastikan. Cuma, sekarang saat melakukan penindakan, kita telusuri lagi. Kita koordinasi terus sama BNN dan instansi lainnya," kata Sri saat ditemui di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI Sebut Anies Cuci Tangan dalam Masalah Colosseum

Jika dilihat pada Pasal 38 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Sri mengakui landasan hukum dalam tersebut memang berlaku untuk menindak setiap tempat hiburan yang melanggar.

"Ya betul. Di aturannya memang jelas kalau ternyata ada narkoba dan lain-lain, maka ada pencabutan TDUP. Tapi kan ini kita mesti telusuri lagi," ucapnya.

Namun, ada pasal lain yang bisa dijadikan sanggahan Pemprov DKI belum mencabut izin usaha diskotek Colosseum.

Melihat isi Pasal 52, terdapat berbagai jenis sanksi administratif, berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata, hingga pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata.

Baca juga: Anies Tak Teken Langsung Penghargaan untuk Diskotek Colosseum

Maka Pemprov DKI masih harus memberikan teguran tertulis satu hingga tiga sebelum adanya penghentian.

Hingga saat ini, Disparbud DKI baru memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Colosseum dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis.

Isi pernyataannya, Colosseum harus meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung.

Diketahui, Diskotek Colosseum 1001 menjadi satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup oleh BNNP DKI Jakarta untuk ditutup karena ditemukan adanya pengguna yang menggunakan narkoba.

BNNP DKI sendiri merazia Colosseum 1001 pada Minggu, 8 September 2019 lalu. Hasilnya, mereka mengamankan 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di tes urine. 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan. 

Pemghargaan Adikarya Wisata 2019 dengan kategori Rekreasi dan Hiburan - Klab yang diberikan kepada Colosseum pun dicabut pada Senin (16/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com