1. Kartu keluarga (KK) DKI Jakarta
2. KTP DKI Jakarta yang menunjukkan minimal telah lima tahun tinggal di Jakarta
3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah
5. Surat pernyataan atau keterangan tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
6. Surat keterangan belum memiliki rumah sendiri dari kelurahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.