TANGERANG, KOMPAS.com - Sidak pasar dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang bersama Satpol PP Kota Tangerang menyita usus dan tembolok ayam potong positif mengandung formalin.
Saat dilakukan penyitaan barang bukti, pedagang daging ayam bernama Siti Rahmawati tersebut mengaku hanya sebagai distributor dan tidak mengetahui produk yang dia jual mengandung formalin.
"Enggak tahu, langsung dari pabrik," ujar dia saat ditemui Kompas.com di Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (18/12/2019).
Wanita yang akrab disapa Rahma tersebut mengaku mendapatkan barang dengan positif mengandung formalin langsung dari pabrik atau rumah pemotongan ayam Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Sidak Pasar Tangerang, Petugas Temukan 10 Produk Berformalin
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaumang melakukan penyitaan barang yang hanya positif mengandung formalin.
Ada dua produk pangan segar yang disita dari Rahma, di antaranya tembolok ayam dan usus ayam.
"Usus positif formalin, saya sita dulu, yang usus doang, yang lain tidak berformalin," kata dia.
Rahma kemudian digiring ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan penindakan sesuai hukum berlaku. Kaumang mengatakan, pelanggar dikenakan dengan Pasal 8 Perda 2018 tentang ketertiban umum.
"Perda Kesehatan, Perda 8 tahun 2018, nanti kami akan berlapis mana yang memungkinkan Kami akan kenakan," jelas dia.
Baca juga: Hati-hati, Ini Ciri Bedakan Ikan Segar dan Berformalin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.