JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban pencabulan Habib Husein Alatas (HA) merasa terhipnotis saat menjalani pengobatan hingga tertidur.
Tersangka HA membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Saat korban tertidur itulah, tersangka HA melakukan aksi cabulnya.
"Saat proses pengobatan, yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis. Pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Husein Alatas atas Kasus Dugaan Pencabulan
Kepada polisi, seorang korban mengaku mengantuk ketika tersangka HA memberikan sejumlah instruksi.
"Dengan beberapa perintah dari tersangka, sehingga korban merasa mengantuk," ungkap Yusri.
Polisi menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin. Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.
HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Baca juga: Husein Alatas Cabuli Korbannya dengan Modus Pengobatan Alternatif
Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Selain itu, tersangka HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kini, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui motif dan jumlah korban pencabulan.
Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.