JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lutfi Alfiandi, seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September lalu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Agenda sidang lanjutan ini adalah pemeriksaan saksi. Dalam sidang, ada lima orang yang akan bersaksi atas kasus Lutfi.
Adapun lima saksi tersebut adalah anggota Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.
Diketahui sebelumnya, beberapa fakta dalam berkas perkara sempat diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta.
Baca juga: Sejumlah Fakta tentang Lutfi Alfian, Pemuda yang Pegang Bendera Saat Demo di DPR
Sugeng mengatakan, Lutfi bukan siswa SMK seperti di dalam foto.
"Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo di siswa SMK," ucap Sugeng.
"Kemudian dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai pukul 21.00 WIB enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," tambah Sugeng.
Baca juga: Lutfi Alfian, Pemuda yang Sempat Viral Fotonya Saat Demo DPR Didakwa 3 Pasal Alternatif
Polisi sebelumnya sempat menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera, melainkan sebagai perusuh.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni Pasal 212 jo 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.