Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2019, 19:52 WIB
Tia Astuti,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tepat waktu merupakan suatu keharusan.

Wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.

Kedua NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):

a. Fotokopi KTP (untuk WNI), dan

b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).

 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):

a. Fotokopi KTP (untuk WNI);

b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA);

c. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik; atau

d. Fotokopi e-KTP bagi (WNI) dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Di Daerah Ini, Biaya Urus NPWP Bisa Sampai Rp 1 Juta

 

3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita yang sudah menikah yang menghandaki pajak seacar terpisah dengan suami:

a. Fotokopi KTP;

b. Fotokopi kartu NPWP suami;

c. Fotokopi KK; dan

d. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

4. Wajib Pajak Badan

a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

b. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;

d. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Baca juga: Sri Mulyani Wajibkan WNA dan Badan Usaha Asing Punya NPWP

Setelah itu, untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut cara-caranya:

Membuat NPWP secara online

  1. Untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP Online di di situs dirjen pajak kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar; 
  2. Klik tombol daftar dan isi lah data pendaftaran, seperti nama, e-mail, dan password;
  3. Lakukan aktivasi akun sesuai dengan langkah yang dikirim lewat e-mail dari Dirjen Pajak;
  4. Setelah akun diaktivasi, selanjutnya login di e-regristration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah dibuat;
  5. Setelah login, proses pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan di halaman Registrasi Data WP. Isilah data sesuai dengan yang diminta pada formulir;
  6. Setelah mengisi formulir, kirim formulir dengan klik tombol daftar;
  7. Cetak dokumen yang muncul pada layar, seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
  8. Tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara lalu kirimkan keduanya beserta berkas persyaratan pembuatan NPWP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Pengiriman paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik dan dapat dikirim melalui pos;
  9. Jika tidak ingin repot mengirim lewat kantor pos, berkas-berkas persyaratan NPWP dapat dipindai (scan) dan soft file-nya diunggah melalui e-regristration tadi;
  10. Setelah mengirim berkas, periksa status pendaftaran NPWP sudah disetujuti atau ditolak (perbaiki lagi data yang kurang) di e-mail atau halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-registration;
  11. Jika status NPWP sudah disetujui makan NPWP akan dikirim ke alamat pemohon.

Baca juga: Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru

Membuat NPWP secara offline

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Semua dokumen persyaratan difoto kopi dan isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP;
  3. Serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran;
  4. Setelah menyerahkan, pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP;
  5. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP hanya satu hari kerja, dan gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon melalui pos apabila rumah pemohon jauh dari KPP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Megapolitan
Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Megapolitan
Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Megapolitan
Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Megapolitan
Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Megapolitan
Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Jualan 'Live' Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Pedagang Tanah Abang: Jualan "Live" Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Megapolitan
Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Megapolitan
Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Megapolitan
Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com