JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tepat waktu merupakan suatu keharusan.
Wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.
Kedua NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):
a. Fotokopi KTP (untuk WNI), dan
b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):
a. Fotokopi KTP (untuk WNI);
b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA);
c. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik; atau
d. Fotokopi e-KTP bagi (WNI) dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca juga: Di Daerah Ini, Biaya Urus NPWP Bisa Sampai Rp 1 Juta
3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita yang sudah menikah yang menghandaki pajak seacar terpisah dengan suami:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi kartu NPWP suami;
c. Fotokopi KK; dan
d. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
b. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
d. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Baca juga: Sri Mulyani Wajibkan WNA dan Badan Usaha Asing Punya NPWP
Setelah itu, untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut cara-caranya:
Membuat NPWP secara online
Baca juga: Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru
Membuat NPWP secara offline
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.