JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus persidangan dengan terdakwa Lutfi Alfiandi, seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September lalu kembali digelar kemarin.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Berikut fakta-fakta jalannya sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi.
Dalam sidang kali ini, lima orang saksi dihadirkan. Kelimanya merupakan anggota kepolisian yang diduga mengetahui Lutfi saat aksi demonstrasi 30 September 2019 lalu berlangsung.
Adapun lima saksi tersebut adalah anggota Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Bawa Saksi Meringankan untuk Lutfi Alfian dalam Sidang Berikutnya
Hakim Ketua Bintang Al pun membagi 2 sesi persidangan. Sesi pertama dari anggota Polres Jakarta Barat, sementara sesi kedua dari Polres Jakarta Pusat.
Saksi dengan inisial RMB mengaku melihat Lutfi Alfian dalam aksi demo di depan DPR RI.
"Saya melihat dia demo pakai bendera merah putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera merah putih ada juga yang lain, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata RMB.
Saat kejadian, RMB mengaku melihat Lutfi melempar batu dengan jarak sekitar 15 meter.
"Yang saya lihat adek (Lutfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkisme," ucap RMB.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Lutfi Alfian Sudah Lulus Sekolah sejak 2018
RMB juga menceritakan kejadian setelah Lutfi ditangkap. Menurut dia, Lutfi bersikap kooperatif saat diinterogasi.
"Terdakwa kooperatif sekali," tutur RMB.
Setelah RMB selesai dimintai keterangan, Hakim ketua kembali menanyakan pernyataan yang dikeluarkan oleh RMB.
Lutfi pun membantah bila dirinya melakukan aksi pelemparan batu ke aparat yang tengah berjaga.
"Apa benar yang dinyatakan oleh saudara saksi RMB?" tanya hakim ketua saat persidangan.
"Tidak melakukan pelemparan terhadap petugas," kata Lutfi.
Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, yang mengatakan bahwa memang benar Lutfi sudah lulus sejak 2018.
Status Lutfi bukan pelajar saat mengikuti demo di depan Gedung DPR.
"Dia sudah lulus setahun lalu, dia mau kuliah, dia kerja tadinya kerja mau sambil kuliah, ternyata pekerjaan yang dilakukan tidak bisa waktu untuk kuliah sehingga dia keluar untuk kuliah," ucap Dewi saat ditemui usai sidang, Rabu.
Baca juga: Saksi Polisi Sidang Lutfi Alfian: Aneh, Orang Bawa Bendera tetapi Lakukan Anarkisme
"Dari tahun 2018 lulus, tadinya dia bekerja, sore bisa kuliah, tapi ternyata waktu tidak bisa, akhirnya dia keluar dari pekerjaan untuk cari kerja baru," tambah Dewi.
Banyak kabar mengatakan bahwa Lutfi sengaja memakai celana abu-abu dalam menjalani aksi demonstrasi agar terlihat seperti pelajar.
Namun, kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi membantah hal tersebut.
Menurut Dewi, celana abu-abu itu memang sering dipakai oleh Lutfi karena dirinya sudah tidak lagi sekolah.
Dewi juga mengatakan setelahpakaian yang dikenakan Lutfi bukan seragam.
"Itu sebenarnya bukan seragam sekolah loh, itu sebenarnya hanya celana. Kalau seragam itu atasan dan bawahan, dia hanya pakai celana yang biasa sehari-hari dia gunakan," kata Dewi.
Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi akan digelar pada tanggal 8 Januari 2020.
Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan pada 8 Januari nanti agenda sidang masih sama yaitu mendengar keterangan saksi.
Namun, Dewi akan membawa saksi meringankan untuk Lutfi.
"Tanggal 8 Januari itu masih saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari kita, tapi kita hadirkan saksi untuk meringankan Lutfi," ucap Dewi.
Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September silam.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.