Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Polisi dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera dan Bantahan Tuduhan Lempar Batu

Kompas.com - 19/12/2019, 10:33 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus persidangan dengan terdakwa Lutfi Alfiandi, seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September lalu kembali digelar kemarin.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Berikut fakta-fakta jalannya sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi.

1. Polisi jadi saksi

Dalam sidang kali ini, lima orang saksi dihadirkan. Kelimanya merupakan anggota kepolisian yang diduga mengetahui Lutfi saat aksi demonstrasi 30 September 2019 lalu berlangsung.

Adapun lima saksi tersebut adalah anggota Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Bawa Saksi Meringankan untuk Lutfi Alfian dalam Sidang Berikutnya

Hakim Ketua Bintang Al pun membagi 2 sesi persidangan. Sesi pertama dari anggota Polres Jakarta Barat, sementara sesi kedua dari Polres Jakarta Pusat.

2. Lutfi disebut bawa bendera dan lempar aparat

Saksi dengan inisial RMB mengaku melihat Lutfi Alfian dalam aksi demo di depan DPR RI.

"Saya melihat dia demo pakai bendera merah putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera merah putih ada juga yang lain, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata RMB.

Saat kejadian, RMB mengaku melihat Lutfi melempar batu dengan jarak sekitar 15 meter.

"Yang saya lihat adek (Lutfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkisme," ucap RMB.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Lutfi Alfian Sudah Lulus Sekolah sejak 2018

RMB juga menceritakan kejadian setelah Lutfi ditangkap. Menurut dia, Lutfi bersikap kooperatif saat diinterogasi.

"Terdakwa kooperatif sekali," tutur RMB.

3. Lutfi bantah lempar batu

Setelah RMB selesai dimintai keterangan, Hakim ketua kembali menanyakan pernyataan yang dikeluarkan oleh RMB.

Lutfi pun membantah bila dirinya melakukan aksi pelemparan batu ke aparat yang tengah berjaga.

"Apa benar yang dinyatakan oleh saudara saksi RMB?" tanya hakim ketua saat persidangan.

"Tidak melakukan pelemparan terhadap petugas," kata Lutfi.

4. Sudah lulus sejak 2018

Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, yang mengatakan bahwa memang benar Lutfi sudah lulus sejak 2018.

Status Lutfi bukan pelajar saat mengikuti demo di depan Gedung DPR.

"Dia sudah lulus setahun lalu, dia mau kuliah, dia kerja tadinya kerja mau sambil kuliah, ternyata pekerjaan yang dilakukan tidak bisa waktu untuk kuliah sehingga dia keluar untuk kuliah," ucap Dewi saat ditemui usai sidang, Rabu.

Baca juga: Saksi Polisi Sidang Lutfi Alfian: Aneh, Orang Bawa Bendera tetapi Lakukan Anarkisme

"Dari tahun 2018 lulus, tadinya dia bekerja, sore bisa kuliah, tapi ternyata waktu tidak bisa, akhirnya dia keluar dari pekerjaan untuk cari kerja baru," tambah Dewi.

5. Kuasa hukum bantah celana abu-abu bentuk penyamaran

Banyak kabar mengatakan bahwa Lutfi sengaja memakai celana abu-abu dalam menjalani aksi demonstrasi agar terlihat seperti pelajar.

Namun, kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi membantah hal tersebut.

Menurut Dewi, celana abu-abu itu memang sering dipakai oleh Lutfi karena dirinya sudah tidak lagi sekolah.

Dewi juga mengatakan setelahpakaian yang dikenakan Lutfi bukan seragam.

"Itu sebenarnya bukan seragam sekolah loh, itu sebenarnya hanya celana. Kalau seragam itu atasan dan bawahan, dia hanya pakai celana yang biasa sehari-hari dia gunakan," kata Dewi.

6. Bawa saksi meringankan

Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi akan digelar pada tanggal 8 Januari 2020.

Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan pada 8 Januari nanti agenda sidang masih sama yaitu mendengar keterangan saksi.

Namun, Dewi akan membawa saksi meringankan untuk Lutfi.

Baca juga: Di Sidang, Remaja yang Bawa Bendera Merah Putih Saat Demo Bantah Saksi yang Sebut Dirinya Lempar Batu ke Aparat

"Tanggal 8 Januari itu masih saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari kita, tapi kita hadirkan saksi untuk meringankan Lutfi," ucap Dewi.

Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September silam.

Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com