JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan kondisi lalu lintas yang padat di kota-kota besar, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Korban kecelakaan pun berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)J.
Dana kecelakaan lalu-lintas jalan bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan.
Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP
Meski begitu, Jasa Raharja memiliki ketentuan untuk korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan, antara lain:
1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.
2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).
Sementara korban yang tidak akan mendapat santunan kecelakaan memiliki ketentuan antara lain:
1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Baca juga: Menikah Gratis di KUA, Begini Cara-caranya
Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut)
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.