4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Baca juga: Belajar dari Kasus Kakek yang Tewas Disengat, Ini Cara yang Tepat Musnahkan Sarang Tawon
Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Fotokopi KTP korban.
3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.
Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.