JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Inisatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat sejumlah pihak terkait lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah terhadap pencemaran udara Jakarta.
Gerakan itu menyatakan, pencemaran udara telah menyebabkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terpenuhi.
Tergugat dalam hal itu adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Baca juga: Upaya Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tekan Angka Masyarakat Terdampak Pencemaran Udara
Kuasa hukum gerakan Ibukota Matthew Lenggu mengatakan, pihak tergugat telah mengetahui kondisi udara di Jakarta tercemar.
"Para tergugat mengetahui bahwa kualitas udara Jakarta semakin tercemar dan menimbulkan akibat buruk bagi kesehatan masyarakat DKI Jakarta. Namun, para tergugat tidak melakukan pengawasan maupun penegakan hukum secara maksimal," kata Matthew saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Menurut Mattew, tergugat hingga kini belum menindak para pelaku yang mengakibatkan udara di Ibu Kota memburuk.
Pencemaran udara di Jakarta berasal dari sejumlah sumber seperti asap knalpot transportasi, pembangkit listrik, pembakaran sampah secara masif.
Karena lemahnya pengawasan dari tergugat, pencemaran udara menjadi semakin masif dan menimbulkan bahaya bagi warga.
"Oleh karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, khususnya tergugat V (DKI) kualitas udara di DKI Jakarta semakin memburuk dan mengakibatkan kualitas hidup masyarakat menurun," ucap Matthew.
Masih kata Matthew, Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki 14 (empat belas) pemantauan kualitas udara, tetapi yang berfungsi secara otomatis hanya lima stasiun pemantauan, sisanya berjalan secara manual.
Selain mengingatkan buruknya pengawasan terhadap pencemaran udara, gerakan Ibukota juga mengingatkan pentingnya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harus diinformasikan secara terbuka ke publik.
Baca juga: Tanggapan Anies Digugat soal Pencemaran Udara di Jakarta
Tujuannya agar publik tahu bagaiamana kondisi udara yang dihirupnya sehari-hari dalam menjalani aktivitas.
Sebelumnya, 31 orang melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugagatan itu pertama kali diajukan pada 4 Juli lalu. Hakim telah mengupayakan mediasi tetapi mentok.
Para penggugat menuntut kepada para tergugat untuk memenuhi hak warga untuk memperoleh udara bersih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.