Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Ibukota Gugat Pemerintah Perihal Udara Buruk di Jakarta

Kompas.com - 19/12/2019, 20:07 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Inisatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat sejumlah pihak terkait lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah terhadap pencemaran udara Jakarta.

Gerakan itu menyatakan, pencemaran udara telah menyebabkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terpenuhi.

Tergugat dalam hal itu adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Baca juga: Upaya Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tekan Angka Masyarakat Terdampak Pencemaran Udara

Kuasa hukum gerakan Ibukota Matthew Lenggu mengatakan, pihak tergugat telah mengetahui kondisi udara di Jakarta tercemar.

"Para tergugat mengetahui bahwa kualitas udara Jakarta semakin tercemar dan menimbulkan akibat buruk bagi kesehatan masyarakat DKI Jakarta. Namun, para tergugat tidak melakukan pengawasan maupun penegakan hukum secara maksimal," kata Matthew saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Menurut Mattew, tergugat hingga kini belum menindak para pelaku yang mengakibatkan udara di Ibu Kota memburuk.

Pencemaran udara di Jakarta berasal dari sejumlah sumber seperti asap knalpot transportasi, pembangkit listrik, pembakaran sampah secara masif.

Karena lemahnya pengawasan dari tergugat, pencemaran udara menjadi semakin masif dan menimbulkan bahaya bagi warga.

"Oleh karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, khususnya tergugat V (DKI) kualitas udara di DKI Jakarta semakin memburuk dan mengakibatkan kualitas hidup masyarakat menurun," ucap Matthew.

Masih kata Matthew, Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki 14 (empat belas) pemantauan kualitas udara, tetapi yang berfungsi secara otomatis hanya lima stasiun pemantauan, sisanya berjalan secara manual.

Selain mengingatkan buruknya pengawasan terhadap pencemaran udara, gerakan Ibukota juga mengingatkan pentingnya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harus diinformasikan secara terbuka ke publik.

Baca juga: Tanggapan Anies Digugat soal Pencemaran Udara di Jakarta

Tujuannya agar publik tahu bagaiamana kondisi udara yang dihirupnya sehari-hari dalam menjalani aktivitas.

Sebelumnya, 31 orang melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugagatan itu pertama kali diajukan pada 4 Juli lalu. Hakim telah mengupayakan mediasi tetapi mentok.

Para penggugat menuntut kepada para tergugat untuk memenuhi hak warga untuk memperoleh udara bersih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com