Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Apartemen Dilarang Putus Listrik dan Air Saat Konflik dengan Penghuni

Kompas.com - 19/12/2019, 22:13 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) memutuskan listrik dan air di apartemen saat terjadi konflik di apartemen tersebut.

Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, yang baru diterbitkan Pemprov DKI.

"Terhadap kondisi konflik, sepanjang masuk kategori itu, Pemprov melarang terjadi pemutusan listrik dan air," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: DKI Akan Larang Pengelola Putuskan Listrik dan Air Penghuni Apartemen-Rusun

Dalam pergub itu, ada sejumlah kondisi yang melarang P3SRS selaku pengurus memutuskan listrik dan air di apartemen yang mereka kelola. Kondisi-kondisi tersebut, yakni:

1. Perselisihan tata tertib penghunian antara P3SRS dengan penghuni 

2. Penetapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tanpa melalui rapat umum anggota 

3. Adanya dualisme kepengurusan 

4. Adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus 

5. Hal lain terkait pengelolaan rusun yang merugikan pemilik dan penghuni 

Meli mengatakan, pengurus yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa pencabutan surat keputusan (SK) P3SRS. Sanksi itu dimulai dari penerbitan surat teguran dan peringatan oleh wali kota.

"Bila tidak diindahkan, ada beberapa pencabutan dokumen yang sudah diterbitkan, contohnya SK pengesahan pengurus. Bila pengurusnya yang salah, itu akan dicabut," kata dia.

Selain itu, jika apartemen itu masih dikelola pengembang atau masa transisi sebelum dibentuknya P3SRS, izin usaha pengembang yang bersangkutan bisa direkomendasikan untuk dicabut.

"Dalam masa transisi, dia (pengembang) sebagai pengelola, jika dia melanggar, kami akan merekomendasikan untuk mencabut izin. Kami hanya bisa merekomendasikan karena yang punya wewenang kan PTSP," ucap Meli.

Baca juga: Langkah DKI Bela Penghuni Apartemen Terganjal Gugatan

Jika tidak ada konflik, lanjut Meli, P3SRS bisa saja memutuskan listrik dan air di unit apartemen milik penghuni yang menunggak IPL asalkan kebijakan pemutusan listrik dan air itu disetujui dalam rapat umum anggota.

"Kalau dipandang perlu bahwa ini sanksi yang paling mujarab buat para penunggak IPL, boleh-boleh saja asal kesepakatan semua dalam rapat umum anggota," kata Meli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com