BEKASI, KOMPAS.com - Alam Simamora, kuasa hukum Harris Simamora, terdakwa pembunuh keluarga di Pondok Melati, Bekasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat, November 2019 lalu.
Dalam memori kasasinya, Alam mengatakan bahwa tim pengacara bersikeras bahwa Harris Simamora tak merencanakan pembunuhan keluarga itu.
"Kami katakan, majelis hakim keliru dalam mempertimbangkan Harris kena Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana)," ujar Alam kepada Kompas.com,Jumat (20/12/2019).
"Karena dalam fakta persidangan Haris, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa peristiwa itu direncanakan. Sehingga tidak pantas dikenakan Pasal 340. Kalau kena Pasal 338 (tentang pembunuhan), kami terima," ia menjelaskan.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati
Alam menyebut, dalam proses kasasi ini, pihaknya meminta Hakim Agung mengoreksi pertimbangan hukum dalam dakwaan yang menjerat Harris.
Alam mengklaim, tuduhan jaksa bahwa Harris merencanakan pembunuhan tak terbukti dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Perdebatannya ada pada "jeda waktu" yang dianggap jaksa sebagai bukti bahwa Harris berencana membunuh.
"Tapi dalam reka ulang oleh Kejaksaan, begitu dia bunuh Bapak dan Ibu keluarga itu, ada jeda waktu 1 jam. Nah jeda waktu itu tidak benar sesuai fakta persidangan. Jeda waktunya setelah melakukan serangkaian pembunuhan, setelah anaknya juga dibunuh," beber Alam.
"Harris itu berhenti mengambil jeda waktu di sofa, langsung ambil dompet dan kunci mobil untuk berangkat, tidak untuk melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain lagi," imbuhnya.
Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Ia membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.
Usai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat buat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.