JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kemunculan ular di permukiman masyarakat Jakarta dan sekitarnya, tentunya membuat resah warga.
Namun, tak usah khawatir soal biaya pengobatan jika terkena gigitan ular.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf memastikan, seluruh pembiayaan masyarakat yang tergigit ular dan membutuhkan serum anti-bisa di rumah sakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
"Manfaat program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) ini diatur dalam regulasi, ada klausul di Perpres 82 tahun 2018 pasal 52 yang menjelaskan manfaat yang tidak dijamin. Karena tidak diatur dalam pasal 52, maka bisa dicover (ditanggung) dalam JKN," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Ini Daftar Rumah Sakit di Jakarta dan Sekitarnya yang Sediakan Serum Anti-Bisa jika Digigit Ular
Seperti yang terjadi di Depok, seorang bocah berinisial RAS (8) tergigit ular kobra saat bermain bersama temannya di sekitar rumahnya, Jalan Kemiri Jaya, Beji, Depok, Sabtu (14/12/2019) lalu.
Akibat tergigit ular, RAS harus dilarikan ke rumah sakit terdekat di rumahnya.
Kini, kondisinya membaik karena langsung diberikan serum anti-bisa ular oleh pihak rumah sakit.
Iqbal menambahkan,, tak ada batasan jenis serum anti-bisa ular tertentu yang ditanggung BPJS kepada korban.
Artinya, seluruh jenis serum anti-bisa ular dapat di-cover.
Dia menambahkan, tak ada prosedur khusus bagi korban yang digigit ular untuk mendapatkan serum anti-bisa ular di rumah sakit.
"Iya (biaya untuk seluruh jenis serum anti-bisa ditanggung BPJS). Tidak ada (prosedur/mekanisme khusus), sesuai mekanisme program JKN-KIS," ujar Iqbal.
Baca juga: Distribusi SABU, Menkes Petakan Daerah Mana Saja Ular Sering Muncul
Berikut daftar 16 rumah sakit di DKI Jakarta yang menyediakan serum anti-bisa ular:
Jakarta Pusat
1. RSUPN Cipto Mangunkusumo
2. RSPAD Gatot Subroto