- Kendaraan kedelapan 5,5 persen.
- Kendaraan kesembilan 6 persen.
- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen.
- Kendaraan kesebelas 7 persen.
- Kendaraan keduabelas 7,5 persen.
- Kendaraan ketigabelas 8 persen.
- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen.
- Kendaraan Kelimabelas 9 persen.
- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen.
- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.
Sebelum menghitung pajak progresif, ketahui dulu dua unsur yang memengaruhi pajak progresif:
1. Efek negatif dari pemakaian kendaraan sebagai refleksi tingkat kerusakan jalan.
2. Nilai jual kendaraan bermotor (NKJB).
NKJB ini bukan berasal dari nilai pasaran umum. NKJB ini sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang didapat dari agen pemegang merek.
Sebelum dapat menghitung pajak progresif, ketahui dulu NKJB dengan rumus (PKB/2) x 100. PKB (pajak kendaraan bermotor) dapat ditemui di bagian belakang STNK.
Baca juga: Keringanan Bayar Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir