Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Pajak Progresif Ternyata Tidak Sulit, Ini Caranya

Kompas.com - 20/12/2019, 14:31 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

- Kendaraan kedelapan 5,5 persen.

- Kendaraan kesembilan 6 persen.

- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen.

- Kendaraan kesebelas 7 persen.

- Kendaraan keduabelas 7,5 persen.

- Kendaraan ketigabelas 8 persen.

- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen.

- Kendaraan Kelimabelas 9 persen.

- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen.

- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.

Sebelum menghitung pajak progresif, ketahui dulu dua unsur yang memengaruhi pajak progresif:

1. Efek negatif dari pemakaian kendaraan sebagai refleksi tingkat kerusakan jalan.

2. Nilai jual kendaraan bermotor (NKJB).

NKJB ini bukan berasal dari nilai pasaran umum. NKJB ini sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang didapat dari agen pemegang merek.

Sebelum dapat menghitung pajak progresif, ketahui dulu NKJB dengan rumus (PKB/2) x 100. PKB (pajak kendaraan bermotor) dapat ditemui di bagian belakang STNK.

Baca juga: Keringanan Bayar Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com