JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan membagi sejumlah kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Ada yang wajib membayar rutin setiap bulannya, ada pula yang gratis.
Untuk kepesertaan gratis, dikhususkan bagi warga yang tergolong fakir miskin.
Bagi warga yang masuk dalam kategori itu disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran ( PBI) Jaminan Kesehatan. Sementara yang bayar disebut kelompok Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id, PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Jika Anda yang memiliki keluarga atau kerabat yang masuk ke dalam kategori PBI, maka berikut cara mendaftarnya:
1. Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi
2. Mendaftarkan diri di puskesmas kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas
3. Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan
4. Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS
5. Di kantor BPJS Kesehatan dilakukan verifikasi data PBI yang diusulkan (NIK tersinkronisasi dengan data Mendagri)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan