Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS di Jakarta

Kompas.com - 20/12/2019, 15:28 WIB
Tia Astuti,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan membagi sejumlah kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Ada yang wajib membayar rutin setiap bulannya, ada pula yang gratis. 

Untuk kepesertaan gratis, dikhususkan bagi warga yang tergolong fakir miskin.

Bagi warga yang masuk dalam kategori itu disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Sementara yang bayar disebut kelompok Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id, PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Cara mendaftar jadi peserta PBI di Jakarta

Jika Anda yang memiliki keluarga atau kerabat yang masuk ke dalam kategori PBI, maka berikut cara mendaftarnya:

1. Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi

2. Mendaftarkan diri di puskesmas kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas

3. Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan

4. Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS

5. Di kantor BPJS Kesehatan dilakukan verifikasi data PBI yang diusulkan (NIK tersinkronisasi dengan data Mendagri)

6. Setelah BPJS melakukan sinkronisasi verifikasi data PBI, mereka akan menerbitkan e-ID dalam bentuk soft copy di aplikasi e-Dabu, lalu mengirimnya ke PKM

7. Nomor e-ID akan dicetak di PKM tempat mendaftar

8. Untuk mencetak kartu JKN-KIS, peserta dapat melakukannya di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa e-ID peserta.

Terkait poin nomor 5 tentang verifikasi data PBI, pendataan fakir miskin yang menjadi peserta PBI didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Pusat.

Pendataan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh kementerian sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com