JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial AS mendapatkan uang hingga belasan juta rupiah dari hasil memeras korban dengan video seks antara dirinya dan korban.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan pertama-tama ia mendapatkan uang Rp 5 juta dari seorang wanita yang ia hamili.
Selain mengancam akan menyebarkan video, ia juga memelas pada korban bahwa telah menabrak seseorang.
"Saat korban hamil enam bulan, si pelaku ini beralasan bahwa yang bersangkutan menabrak seseorang yang sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jumat (16/12/2019).
Baca juga: [VIDEO] Pengakuan Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang dengan Video Seks
Tak cukup dengan uang Rp 5 juta itu, seminggu kemudian AS mendatangi kediaman korban dan meminta kartu ATM dengan alasan bahwa temannya akan mengirim uang ke sana.
Setelah ATM tersebut diserahkan, AS kembali menghilang. Nomor ponsel korban juga sudah diblokir oleh AS.
Korban lantas mengurus baru kartu ATM miliknya untuk mengambil gaji dari pekerjaannya sebagai pelayan di restoran.
Rencananya, yang di tabungan itu akan ia gunakan untuk persalinan hasil hubungan terlarangnya dengan tersangka AS.
Akan tetapi saat dicek uang korban sebesar Rp 13.525.000 telah hilang.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ini Peras Penumpangnya dengan Rekaman Video Seks Mereka
Setelah anak itu lahir, AS kembali mengirim pesan ke korban.
Dalam pesan singkat itu, ia minta dikirimi uang Rp 2,5 juta dengan ancaman akan menyebar video seks itu ke situs porno lokal.
"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Joko.
Saat ditangkap AS mengaku juga meminta uang Rp 2,5 juta kepada korban lainnya d isaat yang bersamaan dengan korban yang melapor ke Polsek.
Adapun AS ditangkap di kediamannya yang berada di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.