AS mengancam akan menjual video tersebut ke website porno lokal apabila tidak dikirimi uang.
Ada 14 korban
Setelah ditangkap, polisi menemukan hal mengejutkan di ponselnya. Terdapat 14 rekaman video korban berhubungan intim dengan wanita berbeda-beda.
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Seks, Sopir Taksi Online Sita ATM dan Kuras Tabungan Korban
Wanita-wanita tersebut adalah penumpangnya.
Berdasarkan pengakuan, dari 14 wanita tersebut, tiga di antaranya dinikahi secara siri.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan, AS biasanya mengincar penumpang wanita kesepian.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia juga dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Trauma healing korban
Sementara korban yang kini mengalami trauma berat akan diberi trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Korban Pemerasan Kasus Video Seks oleh Sopir Taksi Online Difasilitasi Trauma Healing
Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal.
Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka, padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.
"Yang paling fatal adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.