JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial AS (34) diringkus aparat kepolisian. Ia dituduh memeras penumpang yang dipacarinya.
Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim. Video itu diambil secara diam-diam.
AS meminta sejumlah uang sembari mengancam akan menyebarkan video rekaman itu apabila keinginannya tak dipenuhi.
Baca juga: [VIDEO] Pengakuan Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang dengan Video Seks
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya di balik peristiwa ini? Simak selengkapnya:
Berawal dari pacaran
Kepala Polsek Pademangan Komisaris Joko Handono menjelaskan, pertemuan AS dengan korban awalnya tidak disengaja. Korban memesan taksi online dan datanglah AS.
Rupanya, komunikasi keduanya meningkat hingga lebih dari sekadar sopir dan penumpang. Keduanya memutuskan berpacaran.
Suatu ketika, AS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Hubungan terlarang itu menyebabkan korban hamil. AS pun berkomitmen nutuk menikah siri dengan korban.
Rupanya AS diam-diam merekam hubungan intim mereka.
Kuras tabungan
Baca juga: Polisi: Video Seks Sopir Taksi Online dengan 14 Penumpangnya Belum Tersebar
Korban pun memenuhi permintaan AS.
Tidak berhenti sampai di situ, AS kemudian meminta kartu ATM korban. AS menghabiskan seluruh uang di dalamnya.
"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.