JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial AS (34) diringkus aparat kepolisian. Ia dituduh memeras penumpang yang dipacarinya.
Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim. Video itu diambil secara diam-diam.
AS meminta sejumlah uang sembari mengancam akan menyebarkan video rekaman itu apabila keinginannya tak dipenuhi.
Baca juga: [VIDEO] Pengakuan Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang dengan Video Seks
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya di balik peristiwa ini? Simak selengkapnya:
Berawal dari pacaran
Kepala Polsek Pademangan Komisaris Joko Handono menjelaskan, pertemuan AS dengan korban awalnya tidak disengaja. Korban memesan taksi online dan datanglah AS.
Rupanya, komunikasi keduanya meningkat hingga lebih dari sekadar sopir dan penumpang. Keduanya memutuskan berpacaran.
Suatu ketika, AS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Hubungan terlarang itu menyebabkan korban hamil. AS pun berkomitmen nutuk menikah siri dengan korban.
Rupanya AS diam-diam merekam hubungan intim mereka.
Kuras tabungan
Baca juga: Polisi: Video Seks Sopir Taksi Online dengan 14 Penumpangnya Belum Tersebar
Korban pun memenuhi permintaan AS.
Tidak berhenti sampai di situ, AS kemudian meminta kartu ATM korban. AS menghabiskan seluruh uang di dalamnya.
"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.
AS mengancam akan menjual video tersebut ke website porno lokal apabila tidak dikirimi uang.
Ada 14 korban
Setelah ditangkap, polisi menemukan hal mengejutkan di ponselnya. Terdapat 14 rekaman video korban berhubungan intim dengan wanita berbeda-beda.
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Seks, Sopir Taksi Online Sita ATM dan Kuras Tabungan Korban
Wanita-wanita tersebut adalah penumpangnya.
Berdasarkan pengakuan, dari 14 wanita tersebut, tiga di antaranya dinikahi secara siri.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan, AS biasanya mengincar penumpang wanita kesepian.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia juga dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Trauma healing korban
Sementara korban yang kini mengalami trauma berat akan diberi trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Korban Pemerasan Kasus Video Seks oleh Sopir Taksi Online Difasilitasi Trauma Healing
Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal.
Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka, padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.
"Yang paling fatal adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.