Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2019, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Masing-masing tersangka bernama Fajar (FTS) dan Ikhwansyah (IL) yang ditangkap pada 1 Desember 2019 di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FTS berperan sebagai otak dari kasus penipuan itu.

Sementara, IL berperan mencari para korban yang berminat menjadi pegawai PT KAI.

Yusri menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksi penipuan itu melalui grup WhatsApp.

Mereka mengaku sebagai jajaran direksi PT KAI yakni direksi, HRD, dan vice president train crew PT KAI.

Baca juga: Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PT Angkasa Pura I

Keduanya menggunakan tiga ponsel yang berbeda dan menggunakan foto profil WhatsApp jajaran direksi PT KAI itu.

"Mereka mencatut 3 jabatan PT KAI. Kasus penipuan ini sudah berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2019. Sebanyak 43 orang telah menjadi korban penipuan itu, namun baru 19 orang yang melapor ke polisi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menjanjikan sejumlah jabatan kepada para korbannya di antaranya sekretaris dan kepala stasiun.

Para korban juga diperintahkan untuk mengisi sebuah formulir rekruitmen palsu dan membayar sejumlah uang.

Yusri mengungkapkan, uang dari para korban nantinya digunakan untuk berfoya-foya.

Baca juga: Erick Thohir Akan Rombak Jajaran Direksi PT KAI

"Mereka meminta bayaran Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta per orang dengan janji bisa menjadi pegawai PT KAI tanpa tes dan seleksi. Kerugiannya mencapai Rp 140 juta," ujar Yusri.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan rekruitmen pegawai PT KAI yang meminta bayaran sejumlah uang.

Ruli menegaskan, rekruitmen pegawai PT KAI hanya dapat diakses secara online melalui website resmi PT KAI.

"PT KAI dalam melakukan rekruitmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif, dan enggak ada yang menggunakan uang sepeser pun. Saya ingin mengimbau jangan mudah tergoda, memang PT KAI menggiurkan," ungkap Ruli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua Komisi B DPRD DKI: Formula E 'Event' Dunia, Seharusnya Banyak Sponsor...

Ketua Komisi B DPRD DKI: Formula E "Event" Dunia, Seharusnya Banyak Sponsor...

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta dan Sekitarnya 29 Mei-4 Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta dan Sekitarnya 29 Mei-4 Juni 2023

Megapolitan
Berkeliaran Tengah Malam, Remaja Bawa Sajam di Kalideres dan Pengendara Motor Knalpot Bising Ditangkap

Berkeliaran Tengah Malam, Remaja Bawa Sajam di Kalideres dan Pengendara Motor Knalpot Bising Ditangkap

Megapolitan
Kepada Mahfud MD, Panglima TNI Tanyakan Pengamanan Pejabat Negara yang Ikut Pemilu 2024

Kepada Mahfud MD, Panglima TNI Tanyakan Pengamanan Pejabat Negara yang Ikut Pemilu 2024

Megapolitan
Keliling Mencari Lawan Tawuran, Remaja di Tambora Malah Bertemu Polisi

Keliling Mencari Lawan Tawuran, Remaja di Tambora Malah Bertemu Polisi

Megapolitan
Polisi Telusuri Motor Jambret Emak-emak di Depok, Keberadaan Pelaku Masih Misteri

Polisi Telusuri Motor Jambret Emak-emak di Depok, Keberadaan Pelaku Masih Misteri

Megapolitan
Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Megapolitan
Temuan Ganjil BPK, Aset Gedung dan Jembatan Pemprov DKI Dicatat Berukuran 0 Meter Persegi

Temuan Ganjil BPK, Aset Gedung dan Jembatan Pemprov DKI Dicatat Berukuran 0 Meter Persegi

Megapolitan
Ketua RT Pluit Putri Sebut Jakpro Sewakan Lahan RTH untuk Pembangunan Sekolah Swasta

Ketua RT Pluit Putri Sebut Jakpro Sewakan Lahan RTH untuk Pembangunan Sekolah Swasta

Megapolitan
KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

Megapolitan
KPU Berencana Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Kampanye di Setiap Medsos

KPU Berencana Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Kampanye di Setiap Medsos

Megapolitan
Ketua Komisi II: Banyak Rumor soal Rekrutmen Komisioner di Daerah, KPU dan Bawaslu Hati-hati...

Ketua Komisi II: Banyak Rumor soal Rekrutmen Komisioner di Daerah, KPU dan Bawaslu Hati-hati...

Megapolitan
Berdagang di Atas Saluran Air, 15 PKL di Tugu Utara Ditertibkan

Berdagang di Atas Saluran Air, 15 PKL di Tugu Utara Ditertibkan

Megapolitan
Pertahankan Tasnya yang Dirampas Jambret, Emak-emak di Depok Terpental ke Aspal

Pertahankan Tasnya yang Dirampas Jambret, Emak-emak di Depok Terpental ke Aspal

Megapolitan
Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com