JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Masing-masing tersangka bernama Fajar (FTS) dan Ikhwansyah (IL) yang ditangkap pada 1 Desember 2019 di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FTS berperan sebagai otak dari kasus penipuan itu.
Sementara, IL berperan mencari para korban yang berminat menjadi pegawai PT KAI.
Yusri menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksi penipuan itu melalui grup WhatsApp.
Mereka mengaku sebagai jajaran direksi PT KAI yakni direksi, HRD, dan vice president train crew PT KAI.
Baca juga: Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PT Angkasa Pura I
Keduanya menggunakan tiga ponsel yang berbeda dan menggunakan foto profil WhatsApp jajaran direksi PT KAI itu.
"Mereka mencatut 3 jabatan PT KAI. Kasus penipuan ini sudah berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2019. Sebanyak 43 orang telah menjadi korban penipuan itu, namun baru 19 orang yang melapor ke polisi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menjanjikan sejumlah jabatan kepada para korbannya di antaranya sekretaris dan kepala stasiun.
Para korban juga diperintahkan untuk mengisi sebuah formulir rekruitmen palsu dan membayar sejumlah uang.
Yusri mengungkapkan, uang dari para korban nantinya digunakan untuk berfoya-foya.
Baca juga: Erick Thohir Akan Rombak Jajaran Direksi PT KAI
"Mereka meminta bayaran Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta per orang dengan janji bisa menjadi pegawai PT KAI tanpa tes dan seleksi. Kerugiannya mencapai Rp 140 juta," ujar Yusri.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan rekruitmen pegawai PT KAI yang meminta bayaran sejumlah uang.
Ruli menegaskan, rekruitmen pegawai PT KAI hanya dapat diakses secara online melalui website resmi PT KAI.
"PT KAI dalam melakukan rekruitmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif, dan enggak ada yang menggunakan uang sepeser pun. Saya ingin mengimbau jangan mudah tergoda, memang PT KAI menggiurkan," ungkap Ruli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.