JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berupaya meningkatkan mutu pendidikan dari anak usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan operasional pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
Dilansir oleh laman resmi KJP Jakarta, KJMU merupakan bantuan pembiayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan kepada calon atau mahasiswa perguruan tinggi dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Nantinya, peserta didik yang mendapat KJMU akan mendapat bantuan berupa biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Biaya operasional ini nantinya akan dikirim ke rekening Bank DKI peserta didik penerima KJMU.
Biaya ini meliputi biaya buku, makanan bergizi, perlengkapan, peralatan, biaya pendukung personal lainnya, dan transportasi.
Baca juga: KJMU, Faslitas agar Anak Miskin Bisa Kuliah
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2016 Pasal 3, pemberian KJMU bertujuan untuk:
1. Meningkatkan akses pendidikan di PTN bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi yang tidak mampu secara ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.
2. Memberi bantuan pembiayaan untuk menunjang calon/mahasiswa untuk menempuh pendidikan di PTN.
3. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
4. Menumbuhkan motivasi bagi calon/mahasiswa perguruann tinggi untuk meningkatkan prestasi.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik untuk mendapat KJMU adalah sebagai berikut:
1. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA
2. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi
3. Berasal dari keluarga tidak mampu
4. Memiliki KTP Jakarta
5. Tidak menerima beasiswa lain
6. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Selain memenuhi persyaratan, peserta didik harus melengkapi berkas yang diperlukan, yakni:
1. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
2. Surat pernyataan bermeterai Rp 6000
3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
7. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
Baca juga: Lewat KJMU, Pemprov DKI Ingin Pelajar dapat Akses Pendidikan Perguruan Tinggi