JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berupaya meningkatkan mutu pendidikan dari anak usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan operasional pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
Dilansir oleh laman resmi KJP Jakarta, KJMU merupakan bantuan pembiayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan kepada calon atau mahasiswa perguruan tinggi dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Nantinya, peserta didik yang mendapat KJMU akan mendapat bantuan berupa biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Biaya operasional ini nantinya akan dikirim ke rekening Bank DKI peserta didik penerima KJMU.
Biaya ini meliputi biaya buku, makanan bergizi, perlengkapan, peralatan, biaya pendukung personal lainnya, dan transportasi.
Baca juga: KJMU, Faslitas agar Anak Miskin Bisa Kuliah
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2016 Pasal 3, pemberian KJMU bertujuan untuk:
1. Meningkatkan akses pendidikan di PTN bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi yang tidak mampu secara ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.
2. Memberi bantuan pembiayaan untuk menunjang calon/mahasiswa untuk menempuh pendidikan di PTN.
3. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
4. Menumbuhkan motivasi bagi calon/mahasiswa perguruann tinggi untuk meningkatkan prestasi.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik untuk mendapat KJMU adalah sebagai berikut:
1. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA
2. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi
3. Berasal dari keluarga tidak mampu
4. Memiliki KTP Jakarta
5. Tidak menerima beasiswa lain
6. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Selain memenuhi persyaratan, peserta didik harus melengkapi berkas yang diperlukan, yakni:
1. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
2. Surat pernyataan bermeterai Rp 6000
3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
7. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
Baca juga: Lewat KJMU, Pemprov DKI Ingin Pelajar dapat Akses Pendidikan Perguruan Tinggi
Namun, jika peserta didik sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari jenjang pendidikan sebelumnya, maka wajib melengkapi dokumen tambahan berupa :
a. Fotokopi KJP
b. Fotokopi Buku Tabungan.
Berikut adalah alur pendaftaran KJMU yang dapat dilakukan di sekolah/ sarana pendidikan asal peserta didik:
1. Peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
2. Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, peserta didik mengajukan surat permohonan pengajuan KJMU melalui Satuan Pendidikan, seperti sekolah.
3. Pendataan calon peserta didik/penerima KJP dari jenjang pendidikan sebelumnya yang lulus seleksi PTN oleh satuan pendidikan.
4. Setelah dinyatakan lulus seleksi, pihak Satuan Pendidikan akan melakukan verifikasi melalui kunjungan ke rumah calon penerima KJMU.
5. Pengumuman penerima yang dinyatakan lolos verifikasi oleh satuan pendidikan dapat dilihat melalui laman resmi KJP Jakarta.
6. Verifikasi data calon penerima KJMU oleh Dinas Pendidikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP).
7. Penetapan calon penerima KJMU.
8. Pencairan dana dan penyaluran.
Informasi pengambilan kartu KJMU dapat diperoleh forum KJMU di perguruan tinggi/politeknik calon penerima KJMU.
Apabila calon penerima KJMU berkuliah di PTN di luar DKI Jakarta, makan dapat diwakilkan oleh orangtua penerima KJMU dengan menggunakan surat kuasa.
Nantinya, penerima KJMU dapat mengambilnya di Dinas Pendidikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP).
Para penerima manfaat KJMU mendapatkan bantuan dana Rp 9 juta per semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal yang diberikan melalui pendebitan dari Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.