JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Mal Season City Mualim Wijoyo angkat bicara terkait lokasi perjudian yang berada di Food Garden lantai GF mal bersangkutan.
Mualim mengatakan, perjudian tersebut adalah ilegal dan pihak mal tidak pernah memberikan izin.
“Kami tidak pernah menerima izin tertulis, kalo pun izin itu ada di meja saya, saya tidak akan mengizinkannya,” tegas Mualim di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (23/12/2019).
Namun, Mualim tidak menampik bahwa perjudian itu terjadi di Food Garden Season City.
Pihak manajemen sama sekali tidak mengetahui bahwa lokasi itu dijadikan perjudian. Sebab, tidak ada izin yang masuk ke pihak pengelola atau manajemen mal.
“Manajemen itu sama sekali tidak tahu menahu. Tidak tahu kalau ada acara. Biasanya kalau ada acara keramaian itu minta izin ke kami, tapi ini kan enggak,” ucap Mualim.
Pascapenggerebekan oleh pihak polisi, Mualim menegaskan akan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap kasus perjudian.
Baca juga: Polisi Bongkar Perjudian di Food Court Mal Season City
“Season City ke depan akan lebih selektif terhadap tiap event yang diselenggarakan oleh tenant, tidak menolerir juga segala hal yang bertentangan dengan aturan, serta mendukung langkah tegas yang akan diambil pihak berwajib,” ucap Mualim.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakbar mengungkap permainan judi yang diberi nama Batu Goncang. Judi jenis ini diam-diam sudah berlangsung di Food Court Season City sejak 15 Desember lalu.
"Dalam permainan judi ini penyelenggara mengambil nomor sambil diriingi dengan lagu. Untuk para pemain saat beli perjudian ini akan beli kupon di mana dalam kupon ada nomor acak," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Baca juga: Perjudian di Mal Season City Berkedok Ngumpul Sambil Bernyanyi
"Nantinya apabila nomor keluar akan dicoret angka tersebut dan apabila capai satu baris akan dapat hadiah," tambah Arsya.
Sebelum bermain, para pemain juga diharuskan membeli kupon yang berisi nomor acak. Untuk harga satu kupon Rp 20.000.
Kini ke-28 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Ayat 2 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.