JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kartu kesejahteraan sosial sebagai fasilitas untuk memperoleh sejumlah fasilitas lainnya.
Kartu tersebut diberikan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkannya, misalnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pelajar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk mahasiswa.
Kemudian ada satu kartu lagi yaitu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk para buruh.
Kartu pekerja Jakarta (KPJ) adalah program kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.
KPJ memiliki beberapa manfaat penting bagi para pekerja/buruh seperti pangan murah dengan menjadi member JakGrosir, gratis naik transportasi umum, seperti TransJakarta, serta mendapat fasilitas KJP Plus bagi anak pekerja.buruh yang mendapat KPJ.
Baca juga: Tak Kabulkan UMP Permintaan Buruh, Pemprov DKI Luncurkan Kartu Pekerja hingga Program Pembinaan
Dengan manfaat inilah, banyak pekerja/buruh yang mendaftar sebagai penerima KPJ.
Namun, apabila sudah mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), bagaimana mekanisme verifikasinya?
Dikutip dari laman resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigtasi DKI Jakarta, berikut mekanisme verifikasi KPJ:
1. Data peserta KPJ diterima di bagian registrasi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
2. Data peserta akan diverifikasi oleh tim verifikator data dari Disnakertrans sesuai nomor urut peserta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.