JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Felix (25), penembak sopir taksi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan airsoft gun.
Saat ini Felix sudah berada di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Polisi sudah selesai memeriksanya.
Felix menembak sopir taksi pada Sabtu (12/12/2019). Saat itu, dia menghentikan taksi korban inisial NF di Grogol, Jakarta Barat. Kemudian, Felix minta diantarkan ke daerah Sentul.
"Kemudian korban menuju Sentul melewati Jalan Tol Layang Tanjung Priok, di tengah jalan, tersangka meminta diantar ke Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, tidak jadi lagi dan tersangka minta diantar kembali ke Sentul," kata Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Fakta-fakta Sopir Taksi Online Peras Penumpang yang Dihamilinya...
Arie menjelaskan, saat itu korban sudah merasa ada gelagat buruk dari pelaku. Kemudian, korban yang sedang menyetir mengarahkan mobilnya keluar Tol Jatinegara.
"Sesampainya di Jalan DI Panjaitan, tersangka mengambil uang korban yang berada di saku baju depan. Kemudian, korban spontan memegang tangan tersangka dan menariknya," ujar Arie.
Saat tangannya dipegang, pelaku mengeluarkan senjatanya dari sakunya, lalu menembak ke pipi korban serta melarikan diri.
"Kemudian tersangka dapat diamankan oleh anggota Polri yang berada di belakang taksi korban," ujar Arie.
Baca juga: Polisi: Video Seks Sopir Taksi Online dengan 14 Penumpangnya Belum Tersebar
Felix ditangkap oleh dua polisi yang merupakan sepasang kekasih bernama Briptu Bambang Priyo Perkasa (27) dan Bripda Naning Eka Indra (24).
Keduanya ialah anggota Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Felix dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu buah air soft gun, satu buah sarung senjata, delapan buah gotri yang ada dalam senjata, satu buah gotri diambil dari pipi korban, serta uang Rp 300.000.
Atas perbuatannya, Felix dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.