Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sopir Taksi Dirampok dan Ditembak di Jatinegara

Kompas.com - 24/12/2019, 13:52 WIB
Dean Pahrevi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Felix (25), penembak sopir taksi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan airsoft gun.

Saat ini Felix sudah berada di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Polisi sudah selesai memeriksanya.

Felix menembak sopir taksi pada Sabtu (12/12/2019). Saat itu, dia menghentikan taksi korban inisial NF di Grogol, Jakarta Barat. Kemudian, Felix minta diantarkan ke daerah Sentul.

"Kemudian korban menuju Sentul melewati Jalan Tol Layang Tanjung Priok, di tengah jalan, tersangka meminta diantar ke Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, tidak jadi lagi dan tersangka minta diantar kembali ke Sentul," kata Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: Fakta-fakta Sopir Taksi Online Peras Penumpang yang Dihamilinya...

Arie menjelaskan, saat itu korban sudah merasa ada gelagat buruk dari pelaku. Kemudian, korban yang sedang menyetir mengarahkan mobilnya keluar Tol Jatinegara.

"Sesampainya di Jalan DI Panjaitan, tersangka mengambil uang korban yang berada di saku baju depan. Kemudian, korban spontan memegang tangan tersangka dan menariknya," ujar Arie.

Saat tangannya dipegang, pelaku mengeluarkan senjatanya dari sakunya, lalu menembak ke pipi korban serta melarikan diri.

"Kemudian tersangka dapat diamankan oleh anggota Polri yang berada di belakang taksi korban," ujar Arie.

Baca juga: Polisi: Video Seks Sopir Taksi Online dengan 14 Penumpangnya Belum Tersebar

Felix ditangkap oleh dua polisi yang merupakan sepasang kekasih bernama Briptu Bambang Priyo Perkasa (27) dan Bripda Naning Eka Indra (24).

Keduanya ialah anggota Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Felix dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu buah air soft gun, satu buah sarung senjata, delapan buah gotri yang ada dalam senjata, satu buah gotri diambil dari pipi korban, serta uang Rp 300.000.

Atas perbuatannya, Felix dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com