TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Kota Tangerang menangkap dua pelaku perakit senjata api ilegal di Kabupaten Tangerang.
Kepala Polres Kota Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku dengan inisial EC dan JEP berhasil diringkus dari hasil laporan masyarakat.
"Dari informasi masyarakat, EC menjual senjata api, polisi bertindak ternyata benar dan dilakukan penggerebekan di Perum Asri Pasar Kemis," ujar Ade saat konferensi pers di Kantor Polres Kota Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Ngaku Anggota Kopassus Sambil Bawa Senjata Mainan, Pria Ini Tipu Warga Jutaan Rupiah
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku dengan inisial EC membuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubah airsoft gun.
"Airsoft gun di-upgrade jadi senjata api oleh tersangka EC," kata Ade.
Sedangkan JEP berhasil diringkus polisi dari hasil pengembangan keterangan yang dituturkan tersangka EC.
JEP berperan sebagai pembuat sparepart untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senjata api.
"JEP bekerja sebagai operator mesin bubut Cikupa. Membuat silinder (senjata api) atas perintah EC," ujar Ade.
Ade mengatakan, tidak hanya silinder yang dibuat JEP, beberapa sparepart senjata api seperti magazine, laras dan firing pin.
Polisi menyita barang bukti berupa 11 pucuk senjata api sudah di-upgrade dari airsoft gun. Selain senjata api, polisi juga mengamankan 5 pucuk airsoft gun yang akan diupgrade menjadi senjata api.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Pemilik Senjata Rakitan dan Amunisi di Nias
"Kami juga menyita 372 Peluru kaliber 9, 38 , 765, 22 dan mengamankan beberapa sparepart senjata, perlengkapan untuk upgrade airsoft," kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi secara ilegal dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.