TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa tersangka perakit senjata api ilegal dengan inisial EC menjual hasil rakitannya di toko online.
"Tersangka EC, menerima order melalui Tokopedia," ujar Ade saat konferensi pers di Kantor Polres Kota Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Tidak hanya menerima order senjata api rakitan yang sudah jadi. Ade mengatakan, tersangka EC juga menawarkan jasa upgrade airsoft gun menjadi senjata api.
"Biaya (upgrade) airsoft ke senjata api berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," ungkap Ade.
Paket jasa tersebut ditambah dengan bonus amunisi sebanyak 25 butir. Sedangkan untuk senjata api rakitan yang sudah jadi ditawarkan dengan harga belasan juta.
Baca juga: Perakit Senjata Api Ilegal di Tangerang Mengaku Belajar dari YouTube
"Senjata api hasil rakitan dijual seharga Rp 11 juta sampai Rp 13 juta, ditambah 25 butir amunisi," kata dia.
Adapun sebelumnya, Polres Kota Tangerang berhasil menangkap dua pelaku perakit senjata api ilegal di Kabupaten Tangerang.
Ade mengatakan kedua pelaku dengan inisial EC dan JEP berhasil diringkus dari hasil laporan masyarakat.
"Dari informasi masyarakat, EC menjual senjata api, polisi bertindak ternyata benar dan dilakukan penggerebekan di Perum Asri Pasar Kemis," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku dengan inisial EC membuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubah airsoft gun.
"Airsoft gun di-upgrade jadi senjata api oleh tersangka EC," kata Ade.
Sedangkan JEP berhasil diringkus polisi dari hasil pengembangan keterangan yang dituturkan tersangka EC.
Baca juga: Polres Kota Tangerang Tangkap Dua Perakit Senjata Api Ilegal
JEP berperan sebagai pembuat suku cadang untuk melakukan upgrade airsoft gun menjadi senjata api.
"JEP bekerja sebagai operator mesin bubut Cikupa. Membuat silinder (senjata api) atas perintah EC," ujar Ade.
Ade mengatakan, tidak hanya silinder yang dibuat JEP, beberapa suku cadang senjata api seperti magazine, laras dan firing pin.
Polisi menyita barang bukti berupa 11 pucuk senjata api sudah di-upgrade dari airsoft gun. Selain senjata api, polisi juga mengamankan 5 pucuk airsoft gun yang akan diupgrade menjadi senjata api.
"Kami juga menyita 372 peluru kaliber 9, 38 , 765, 22 dan mengamankan beberapa sparepart senjata, perlengkapan untuk upgrade airsoft," kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi secara ilegal dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.