Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Syarat Pembuatan Kartu Jakarta Pintar Plus

Kompas.com - 24/12/2019, 21:07 WIB
Audia Natasha Putri,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis memberikan akses bagi para warga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/MA dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provins DKI Jakarta.

Peraturan mengenai KJP Plus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) KJP Plus Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

Dengan menggunakan KJP Plus, warga DKI Jakarta mendapatkan jaminan sekolah hingga tamat SMA dengan taraf pendidikan masyarakat di Jakarta yang meningkat.

Baca juga: Orangtua Penerima KJP Plus Punya Mobil Mewah, KJP Salah Sasaran?

Selain itu, warga DKI Jakarta bisa mendapatkan diskon belanja keperluan pendidikan, masuk museum, tempat wisata seperti Ancol dan Monas, serta naik TransJakarta secara gratis.

KJP Plus Tahap Dua yang dibuka pada 12 Agustus 2019 sampai 13 September 2019 diberikan kepada 865.123 siswa yang terdiri dari 835.691 penerima eksisting dan 29.432 penerima baru

Adapun sasaran penerima KJP Plus sebagai berikut :

  1. Anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu
  2. Anak dari keluarga Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
  3. Anak dari Keluarga Pekerja / Buruh yang memiliki KTP daerah (dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP) dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Syarat mendaftar KJP Plus

Dikutip dari laman resmi KJP DKI Jakarta, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan yakni memiliki Kartu Keluarga & berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dan masih aktif di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, diusulkan oleh sekolah yang bersangkutan yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas endidikan setempat, membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Baca juga: Sempat Diblokir karena Dianggap Punya 3 Mobil, Kini KJP Anak Penjual Sepatu Bisa Dipakai Lagi

Selain memenuhi persyaratan di atas, pemohon juga harus menyiapkan berkas-berkas di antaranya yakni sebagai berikut:

  1. Surat permohonan penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
  2. Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua/wali dan berita acara peninjauan lapangan
  3. Surat pernyataan tanggung jawab sekolah dengan bermeterai
  4. Surat rekomendasi untuk mendapat SKTM
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu 2019
  6. Pernyataan ketaatan dalam menggunakan bantuan biaya operasional bagi peserta didik
  7. Daftar calon penerima KJP ditandatangani oleh kepala kepala sekolah dan diketahui oleh kepala satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan

Alur Pendaftaran KJP Plus

  1. Setiap tahunnya, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran atau pendataan bagi calon peserta yang dibagi dua tahap.
  2. Lalu bagaimana cara mendaftar KJP Plus? Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah alur pendaftaran KJP Plus :
  3. Calon peserta atau siswa wajib mengunduh Form Pengajuan KJP di website resmi KJP DKI Jakarta serta melengkapi form pengajuan yang diisi oleh orang tua siswa
  4. Siswa menyerahkan Form pengajuan yang sudah diisi ke sekolah
  5. Sekolah menerima Form Pengajuan KJP dan pihak sekolah akan memasukkan data siswa ke sistem KJP
  6. Sekolah melakukakan verifikasi kunjungan lapangan berupa mendatangi rumah/tempat tinggal calon peserta
  7. Sekolah menginput hasil verifikasi dan mencetak berita acara kunjungan yang disetujui oleh kepala sekolah.
  8. Cetak dan umumkan daftar sementara Tahap I (Satu)
  9. Terima masukan tertulis atas daftar sementara Tahap I (Satu), operator sekolah dapat mengubah atau menambah calin penerima
  10. Mencetak dan mengumumkan daftar sementara Tahap II (Dua).
  11. Melengkapi surat pengantar ke kelurahan atau PTSP buat penerbitan SKTM berdasarkan daftar calon Tahap 2
  12. Siswa melengkapi berkas persyaratan permohonan KJP dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke sekolah.
  13. Operator sekolah memasukkan kelengkapan berkas dan merekap data
  14. Kepala Sekolah setuju dengan daftar final calon penerimaan KJP buat diverifikasi dan disetujui oleh Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan.
  15. Siswa memeriksa status pengajuan KJP di situs resmi KJP.

Baca juga: Disdik DKI: Orangtua Punya Mobil, KJP Plus Anak Dicabut

Besaran dana KJP Plus

Dana KJP bisa digunakan buat membeli perlengkapan sekolah dan pangan. Berikut besaran dana KJP Plus setiap jenjang pendidikan :

  1. SD/MI/SDLB : Rp 250.000
  2. SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000
  3. SMA/MA/SMALB : Rp 420.000
  4. SMK : Rp 450.000
  5. PKBM : Rp 300.000
  6. LKP : Rp 1.800.000/semester

KJP Plus bisa ditarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non-tunai.

Sesuai dengan Pergub No.4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar, dana KJP, baik dana rutin (bulanan) dan dana berkala (libur akhir semester) dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan buka merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun uang liburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com