JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap pada Rabu (25/12/2019), pagi ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, peniadaan kebijakan ganjil genap diterapkan dalam rangka hari libur nasional menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
"Untuk hari ini 25 Desember, dan nanti pada 1 Januari, ganjil-genap tidak kami berlakukan," kata Fahri.
Baca juga: Ganjil Genap Malah Dorong Pembelian Mobil Kedua
Fahri mengungkapkan, peniadaan kebijakan ganjip genap telah disosialisasikan melalui media sosial.
Meski demikian, dia berharap kepada para pengendara kendaraan untuk tertib di jalan raya dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
"Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan dan rambu-rambu lalu lintas," ujar Fahri.
Baca juga: Berkat Ganjil Genap, Tren Penggunaan Transportasi Massal Meningkat
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta telah mengalami perluasan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019 lalu.
Kini, terdapat 25 ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dengan pemberlakuan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.